Halaman

Tuesday, March 12, 2019

Aspek Hukum Dalam Bisnis: HUKUM KONTRAK DAN PERJANJIAN (Penyelesaian Sengketa dan Berakhirnya Kontrak)


Resume Makalah
HUKUM KONTRAK DAN PERJANJIAN
(Penyelesaian Sengketa dan Berakhirnya Kontrak)

Disusun Guna Memenuhi Tugas Ulangan Tengah Semester
Mata Kuliah: Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen Pengampu: Achmad Nur Qodin, S.HI., M.HI.







Disusun oleh:
NORMA FIRDAUS SURYO ANGGORO
212 456

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM/ MBS
TAHUN 2015



A.  Pola Penyelesaian Sengketa Di Bidang Kontrak

Pada dasarnya setiap kontrak(perjanjian) yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau itikad baik, namun dalam kenyataannya kontrak yang dibuatnya seringkali dilanggar. Persoalannya kini, bagaimanakah cara penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa di bidang kontrak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu
(1) melaluipengadilan, dan
(2) di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan oleh pengadilan. Putusannya bersifat mengikat. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli (Pasal 1 ayat 10) Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilhan Penyelesaian Sengketa).Apabila mengacu ketentuan Pasal 1 ayat (10) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 maka cara penyelesaian sengketa melaluiADR.

Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif ini terdiri dari :
1.    Negosiasi adalah suatu proses berkomunikasi satu sama lain yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kita ketika pihak lain menguasai yang kita inginkan.

2.    Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independent untuk bertindak sebagai mediator (penengah) dengan menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui perundingan. Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, tetapi para pihaklah yang didorong untuk membuat keputusan. Oleh karena itu bentuk penyelesaiannya adalah akta perdamaian antara para pihak yang berselisih.

3.    Konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independent untuk bertindak sebagai konsiliator (penengah) dengan menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui perundingan. Konsiliator mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang bersifat anjuran. Oleh karena itu bentuk penyelesaiannya adalah putusan yang bersifat anjuran.

4.    Inquiry (Angket) adalah Suatu proses penyelesaian sengketa dengan mengumpulkan fakta-fakta yang merupakan penyebab sengkta, keadaan waktu sengketa, dan jenis sengketa yang terjadi untuk mencapai versi tunggal atas sengketa yang terjadi. Angket ini dilakukan oleh komisi angket yang independent yang anggotanya diangkat oleh para pihak yang bersengketa. Keputusan bersifat rekomendasi yang tidak mengikat para pihak.

5.    Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian perselisihan yang merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh UU dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang arbitrer atau lebih dalam bentuk majelis arbitrer ahli yang professional yang akan bertindak sebagai hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum negara yang berlaku atau menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak terdahulu untuk sampai pada putusan yang terakhir dan mengikat

Ada pula dua bentuk alternatif penyelesaian lainnya yang mirip dengan arbitrase, yaitu :
1.    Mini-Trial. Bentuk ini dalam Bahasa Indonesia dapat disebut pula dengan “peradilan mini” yang berguna bagi perusahaan yang bersangkutan dalam sengketa-sengketa besar.

2.    Med-Arb. Bentuk ini merupakan kombinasi antara bentuk mediasi dan arbitrase. Di sini seorang yang netral diberi wewenang untuk mengadakan mediasi. Namun demikian, dia tidak mempunyai wewenang untuk memutus setiap isu yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.

BANI  dan Konvensi Internasional
            BANI merupakan singkatan kata dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Pada mulanya BANI didirikan atas prakarsa dari para pengusaha (KADIN), yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.  Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian. Putusan BANI merupakan suatu keputusan yang mengikat yang wajib ditaati oleh para pihak.
Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula standar sebagai berikut: semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Jika dalam klausa perjanjian yang telah dibuat ditentukan oleh atau diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
1.Pendaftaran ke BANI.
Dengan membuat surat permohonan yang berisi nama lengkap, tempat tinggal kedua pihak, uraian singkat tentang duduknya perkara, apa yang dituntut.
2. Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI.
Ketua BANI menyampaikan salinan surat permohonan kepada si termohon, disertai perintah untuk menanggapi permohonan tersebut dan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu 30 hari.
3. Penyerahan jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap di sidang arbitrase.
4.  Bila kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan perdamaian.

B.  Berakhirnya Kontrak
Di samping memahami aspek teoritis asas-asas dan syarat sahnya suatu perjanjian, maka yang harus diketahui adalah aspek yang dapat mengakhiri suatu perjanjian. Pasal 1381 KUH Perdata menjelaskan beberapa alasan yang dapat mengakhiri suatu perjanjian, yakni:
1.    Pembayaran.
2.    Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.     Pembaharuan utang
4.    Perjumpaan utang atau kompensasi
5.    Percampuran utang
6.    Pembebasan utang
7.    Musnahnya barang yang terutang
8.    Kebatalan atau pembatalan
9.    Berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam Bab I KUH Perdata
10.    Lewatnya waktu
 


1 comment:

  1. numpang promote ya min ^^
    buat kamu yang lagi bosan dan ingin mengisi waktu luang dengan menambah penghasilan yuk gabung di di situs kami www.fanspoker.com
    kesempatan menang lebih besar yakin ngak nyesel deh ^^,di tunggu ya.
    || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    ReplyDelete