Makalah
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah : Perilaku
Organisasi
Dosen Pengampu : Wahibur
Rokhman, Ph.D

Disusun Oleh:
NORMA FIRDAUS
SURYO ANGGORO
212 456
![]() |
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH
DAN EKONOMI ISLAM/ MBS
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap
organisasi, baik dalam skala besar maupun kecil, terdapat terjadi
perubahan-perubahan kondisi yang dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan
eksternal dan internal organisasi. Dalam menghadapi perkembangan dan perubahan
yang terjadi maka diperlukan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Proses
pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dilakukan agar roda organisasi
beserta administrasi dapat berjalan terus dengan lancar
Pengambilan
keputusan tersebut dilakukan oleh seorang manajer atau administrator. Kegiatan
pembuatan keputusan meliputi pengindentifikasian masalah, pencarian alternatif
penyelesaian masalah, evaluasi daripada alternatif-alternatif tersebut, dan
pemilihan alternatif keputusan yang terbaik. Kemampuan seorang pimpinan dalam
membuat keputusan dapat ditingkatkan apabila ia mengetahui dan menguasai teori
dan teknik pembuatan keputusan, terlebih lagi jika menguasai pengetahuan
tentang agama. Karena pada era modernisasi ini minimnya pengetahuan tentang
agama menyebabkan pengambilan keputusan menjadi kurang bijak. Dengan meningkatan
kemampuan pimpinan dalam pembuatan keputusan secara islami diharapkan dapat
meningkatkan kualitas keputusan yang dibuatnya, sehingga akan meningkatkan
efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
Oleh
karena sebab itu, maka dalam kesampatan kali ini saya akan menyajikan makalah
tentang perilaku organisasi yang bertemakan tentang “Pengambilan Keputusan
dalam Perspektif Islam”. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para
pembaca.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian pengambilan keputusan menurut islam?
2.
Bagaimana proses
pengambilan keputusan menurut islam?
3.
Bagaimana
metode dalam pengambilan keputusan?
4.
Apa saja hal
yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan?
5.
Apa saja
prinsip-prinsip yang dipakai dalam pengambilan keputusan secara islami?
C.
Tujuan
Tujuan Mempelajari Pengambilan Keputusan antara lain:
1. Pencapaian
tujuan organisasi secara lancar, mudah & efisien.
2. Dapat memecahkan
masalah atas kendala yang di hadapi organisasi (yang seringkali bersifat
kontradiktif) sesuai
dengan syari’at agama.
3. Mengetahui cara/
proses pengambilan keputusan yang baik
4. Untuk mengetahui cara/
proses pengambilan keputusan yang bijaksana sesuai Islam
5. Mengetahui kinerja
pengambilan keputusan sesuai dengan Islam dalam organisasi nyata
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pengambilan keputusan
Pengambilan
keputusan adalah proses memilih dari sejumlah alternatif. Pengambilan keputusan
penting bagi setiap anggota organisasi, terutama pemimpin/ pimpinan organisasi.
Karena proses pengambilan keputusan mempunyai peran penting dalam memotivasi,
kepemimpinan, komunikasi, koordinasi, dan perubahan organisasi. Setiap level
anggota organisasi mengambil keputusan secara hierarkis[1].
Pengambilan
keputusan merupakan kegiatan yang paling sering di lakukan oleh orang-orang
pada semua tingkatan dan bidang organisasi. Karena makna dari keputusan sendiri
diartikan bahwa pilihan di antara dua atau lebih alternatif[2].
Menurut Herbert A. Simon, ahli teori
keputusan dan organisasi mengonseptualisasikan tiga tahap utama dalam proses,
pengambilan keputusan: (l) Aktivitas inteligens, (2) Aktivitas desain, (3)
Aktivitas memilih. Dan definisnya sebagai berikut :
a)Aktivitas
inteligensi. Berasal dari pengertian militer "intelligence," Simon
mendeskripsikan tahap awal ini sebagai penelusuran kondisi lingkungan yang
memerlukan pengambilan keputusan.
b)Aktivitas
desain. Selama tahap kedua, mungkin terjadi tindakan penemuan, pengembangan,
dan analisis masalah.
c)Aktivitas
memilih. Tahap ketiga dan terakhir ini merupakan pilihan sebenarnya-memilih
tindakan tertentu dari yang tersedia.
Pengambilan keputusan Islami ialah
pengambilan keputusan yang di lakukan sesuai dengan syari’at (hukum) Islam atau
dengan lain pengambilan keputusan Islami yaitu proses memilih dari berbagai
alternatif sesuai dengan tuntunan Islam. Menurut pandangan Islam, ketika
berbicara tentang pengambilan keputusan tidaklah semata-mata hanya berpatokan
kepada perkembangan dari sisi material suatu organisasai saja. Namun harus
mampu melihat sisi yang lainnya, seperti yang di ajarkan Islam tentang hablumminallah
(hubungan baik dengan Allah), hamblumminannas (hubungan baik dengan
manusia), dan yang terakhir yang adalah hablumminal-alam (hubungan baik
dengan alam). Dari tiga prinsip tersebut sang pengambil keputusan akan mampu
melakukan pengambilan keputusan sesuai dengan Islam/ yang Islami.
B.
Proses Pengambilan Keputusan Menurut Islam
Secara
umum untuk mendapatkan
hasil yang baik Pengambilan keputusan haruslah melalui beberapa proses,
diantaranya :
1.
Identifikasi
dan Diagnosa masalah
2.
Pengumpulan
dan Analisis data yang relevan
3.
Pengembangan
dan Evaluasi alternative alternative
4.
Pemilihan
Alternatif terbaik
5. Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap
hasil-hasil
Di
dalam Islam pengambilan keputusan bagi pemimpin yang beriman selalu dapat
mencari dan menemukan dasarnya di dalam firman-firman Allah SWT dan Hadits
Rasullah SAW. Tanpa bertolak dari dasar firman Allah SWT atau Hadits Rasul
dalam mengambil keputusan, seorang pemimpin dapat terjerumuh menjadi bid’ah.
Keputusan seperti itu akan di kutuk Allah SWT karena bersifat memperturutkan
hawa nafsu yang di tuntun setan[3]. Proses
pengambilan keputusan dalam Islam menurut Hadari Nawawi dalam bukunya yang
berjudul “Kepemimpinan Menurut Islam”, yang bersifat apriori berlangsung
sebagai berikut :
1.Menghimpun dan melakukan pencatatan serta pengembangan data, yang
jika perlu dilakukan melalui kegiatan penelitian, sesuai dengan bidang yang
akan di tetapkan keputusannya.
2.Menghimpun firman-firman Allah SWT dan Hadist Rasullah SAW
sebagai acuan utama, sesuai dengan bidang yang akan di tetapkan keputusannya.
3.Melakukan analisis data dengan merujuk pada firman-firman Allah
SWT dan Hadits Rasullah SAW, untuk memisahkan dan memilih yang relevan dan tidak
relevan untuk di rangkai menjadi kebulatan.
4.Memantapkan keputusan yang ditetapkan, setelah meyakini tidak
bertentangan dengan kehendak Allah SWT berdasarkan firman-firaman-Nya dan
Hadits Rasullah SAW.
5.Melaksanakan keputusan secara operasional dalam bentuk
kegiatan-kegiatan kongkrit oleh para pelaksana.
6.Menghimpun data operasional sebagai data baru, baik yang
mendukung ataupun yang menolak keputusan yang telah ditetapkan. Data tersebut
dapat di pergunakan langsung untuk memperbaiki keputusan sebagai umpan balik
(feedback), apabila ternyata terdapat kekeliruan.
C.
Metode
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan dapat dilakukan secara individual atau kelompok, tergantung bagaimana
sifat dan corak permasalahannya. Keputusan individual dibuat oleh seorang
pemimpin sendirian, sedangkan keputusan kelompok dibuat sekelompok orang.
Dalam dataran
teoritis, kita mengenal empat metode pengambilan keputusan, yaitu kewenangan
tanpa diskusi (authority rule without discussion), pendapat ahli (expert
opinion), kewenangan setelah diskusi (authority rule after discussion), dan
kesepakatan (consensus).
1.
Kewenangan
Tanpa Diskusi
Metode pengambilan keputusan
ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik atau dalam kepemimpinan
militer. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti
ketika organisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang
harus dilakukan.
Selain itu, metode ini dapat
diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan
persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan
persetujuan para anggotanya.
Namun, jika metode pengambilan
keputusan ini terlalu sering digunakan, ia akan menimbulkan
persoalan-persoalan, seperti munculnya ketidakpercayaan para anggota organisasi
terhadap keputusan yang ditentukan pimpinannya, karena mereka kurang bahkan
tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Pengambilan
keputusan akan memiliki kualitas yang lebih bermakna, apabila dibuat secara
bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota kelompok, daripada keputusan
yang diambil secara individual.
2.
Pendapat Ahli
Kadang-kadang seorang anggota
organisasi oleh anggota lainnya diberi predikat sebagai ahli (expert), sehingga
memungkinkannya memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat keputusan. Metode
pengambilan keputusan ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota
organisasi yang dianggap ahli tersebut memang benar-benar tidak diragukan lagi
kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota lainnya.
Dalam banyak kasus, persoalan
orang yang dianggap ahli tersebut bukanlah masalah yang sederhana, karena
sangat sulit menentukan indikator yang dapat mengukur orang yang dianggap ahli
(superior).
Ada
yang berpendapat bahwa orang yang ahli adalah orang yang memiliki kualitas
terbaik untuk membuat keputusan, namun sebaliknya tidak sedikit pula orang yang
tidak setuju dengan ukuran tersebut. Karenanya, menentukan apakah seseorang
dalam kelompok benar-benar ahli adalah persoalan yang rumit.
3.
Kewenangan
Setelah Diskusi
Sifat otokratik dalam
pengambilan keputusan ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan metode yang
pertama. Karena metode authority rule after discussion ini pertimbangkan
pendapat atau opini lebih dari satu anggota organisasi dalam proses pengambilan
keputusan. Dengan demikian, keputusan yang diambil melalui metode ini akan mengingkatkan
kualitas dan tanggung jawab para anggotanya disamping juga munculnya aspek
kecepatan (quickness) dalam pengambilan keputusan sebagai hasil dari usaha
menghindari proses diskusi yang terlalu meluas.
Jadi, pendapat anggota
organisasi sangat diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan, namun perilaku
otokratik dari pimpinan, kelompok masih berpengaruh.
Metode
pengambilan keputusan ini juga mempunyai kelemahan, yaitu pada anggota
organisasi, akan bersaing untukmempengaruhi pengambil atau pembuat keputusan.
Artinya bagaimana para anggota organisasi yang mengemukakan pendapatnya dalam
proses pengambilan keputusan, berusaha mempengaruhi pimpinan kelompok bahwa
pendapatnya yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan.
4.
Kesepakatan
Terjadi kalau semua anggota
dari suatu organisasi mendukung keputusan yang diambil. Metode pengambilan
keputusan ini memiliki keuntungan, yakni partisipasi penuh dari seluruh anggota
organisasi akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, sebaik
seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan tersebut. Selain
itu metode konsensus sangat penting khususnya yang berhubungan dengan
persoalan-persoalan yang kritis dan kompleks.
Kekurangan pada metode ini
adalah dibutuhkannya waktu yang relatif lebih banyak dan lebih lama, sehingga
metode ini tidak cocok untuk digunakan dalam keadaan mendesak atau darurat.
Keempat metode pengambilan
keputusan di atas, tidak ada yang terbaik dalam arti tidak ada ukuran-ukuran
yang menjelaskan bahwa satu metode lebih unggul dibandingkan metode pengambilan
keputusan lainnya. Metode yang paling efektif yang dapat digunakan dalam
situasi tertentu, bergantung pada faktor-faktor:
1.jumlah waktu yang ada dan dapat dimanfaatkan,
2.tingkat pentingnya keputusan yang akan diambil oleh kelompok, dan
3.kemampuan-kemampuan
yang dimiliki oleh pemimpin kelompok dalam mengelola kegiatan pengambilan
keputusan tersebut.
Adakalanya suatu keputusan
dituntut untuk segera diambil oleh pemimpin. Tuntutan kecepatan ini biasanya
terkait dengan keadaan yang membutuhkan penyelesaian mendesak, semakin cepat
semakin baik. Dalam hal ini, pemimpin dihadapkan pada tiga kemungkinan, yaitu
keputusan dapat diambil dengan cepat tetapi kurang sempurna, keputusan yang
diambil relatif sempurna tetapi terlambat, dan keputusan yang dapat diambil
dengan cepat dan relatif sempurna. Diantara ketiganya itu keputusan yang
cepatdan relatif sempurna tentu menjadi pilihan, tetapi sayangnya keputusan
semacam ini jarang terjadi, realita menunjukkan bahwa yang sering terjadi
justru keputusan yang pertama atau kedua[4]
D.
Hal yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan
Proses yang mempengaruhi dalam
pengambilan keputusan dalam organisasi yaitu :
a)
Adanya
pengaruh tekanan dari luar
Adanya pengaruh tekanan dari luar merupakan suatu proses yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan, dikarenakan proses cepat atau lambatnya pembuat keputusan tergantung
dari banyaknya tekanan diterima. Kadang pembuat keputusan ragu-ragu dalam
menentukan, namun adanya pengaruh tekanan dari luar dapat mempercepat keputusan
yang diambil. Hal ini dikarenakan tidak adnaya ketegasan dari pemimpin
organisasi dalam penyelesaian masalah.
b)
Adanya
pengaruh kebiasaan lama atau sifat-sifat pribadi
Faktor sifat yang baik maupun
tidak baik yang ada dalam diri seorang pembuat keputusan, merupakan hal yang
dapat mempengaruhi keputusannya tersebut . Dalam hal ini seorang pembuat
keputusan akan terbiasa dengan sifat pribadinya. Hal ini dapat dilihat dari
sisi kepribadian seorang pemimpin, bagaimana dia mengambil sebuah keputusan
dalam mengahadapi masalah. Tentunya seorang oemimpin organisasi harus bijaksana
dalam bersikap ketika ada masalah dan mengambil keputusan.
c)
Pengaruh dari
kelompok lain
Kelompok lain juga dapat
mempengaruhi suatu keputusan dikarenakan kelompok atau organisasi tersebut
mempunyai keputusan yang dapat dipertimbangkan oleh pemimpin organisasi lain
dalam menyikapi masalah dan pengaruh kelompok lain ini juga dapat menjatuhkan
organisasi serta mementingkan kepentingan kelompok tersebut.
d)
Faktor
pengalaman
Faktor pengalaman seorang pembuat
keputusan adalah hal yang sangat penting, karena banyaknya pengalaman orang
tersebut maka ia akan berani dalam menentukan keputusan. Hal ini juga berkaitan
terhadap keahlian yang dimiliki oleh pemimpin atau anggota karena pengalaman
yang pernah dialaminya.
E.
Prinsip-Prinsip
Pengambilan Keputusan Berdasarkan Islam
Prinsip-prinsip
dalam pengambilan keputusan berdasarkan islam antara lain yaitu:
a)
Keputusan yang
benar didasari atas masukan dari sumber yang memahami duduk masalahnya.
b)
Keputusan yang
benar berpijak pada konsep kebajikan yang universal, yaitu harus adil, penuh
kasih dan juga harus baik. Jadi dalam pengambilan keputusan harus bertanya
aspek etisnya, aspek moralnya, apakah keputusan itu baik, apakah juga adil, dan
apakah ada unsur kasihnya, karena kasih adalah isi hati Tuhan yang paling
dalam, yang juga harus kita miliki. Tuhan pernah mengajarkan suatu perintah
yang disebut hukum emas yaitu berbuatlah kepada orang lain sebagaimana kita
inginkan orang perbuat kepada kita. Jadi kita bisa gunakan prinsip ini dalam
pengambilan keputusan.
Adapaun
ayat-ayat Al-quran yang menyatakan mengenai keadilan, diantaranya:
1. Surat Ali
Imron ayat 21
إِنَّ
الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ
وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ
Artinya: “Sesungguhnya
orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa hak
(alasan yang benar) dan membunuh orang yang menyuruh manusia berbuat adil,
sampaikanlah kepada mereka kabar gembira yaitu azab yang pedih”
2. Surat
Annisa ayat 3
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “Dan
jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menikahinya), Maka nikhilah perempuan (lain) yang kamu
senamgi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu
berbuat adil, Maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang
kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”
3. Surat
Annisa ayat 58
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ
بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sungguh,
Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepaa yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkanya dengan adil.
Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah Maha
Mendengar, Maha Melihat”
c)
Keputusan yang
benar mesti mempertimbangkan dampak dari keputusan itu. Orang yang bijaksana
akan selalu mengingat apa akibat keputusan yang dibuatnya.
d)
Keputusan yang
benar muncul dari pergumulan dalam do’a. Jadi dalam mengambil keputusan jangan
lupa untuk bergumul dalam doa.
e)
Keputusan yang
benar tidak selalu tampak dengan jelas. Tapi keputusan yang baik sering kali
menuntut waktu yang panjang, tidak selalu jelas apa itu keputusan yang baik
yang bisa diambil. Jadi perlu ada waktu untuk mendinginkan kepala dan
membuktikan motivasi yang sebenarnya.
f)
Amanah dapat diartikan tanggung jawab seseorang
atas segala sesuatu yang diserahkan kepadanya. Jadi dalam hal ini Islam selalu
menekankan bahwa setiap kita tidak boleh lari dari tanggungjawab.
Tanggung jawab
ini saya kira erat kaitanna dengan prinsip yang lainnya yang telah disebutkan,
terutama musyawarah, artina setelah kita mendapatkan sebuah kesepakatan dari
masalah yang dimusyawarahkan, seseorang yang terlibat dalam hal ini harus
bertanggungjawab terhada setiap keputusan yang telah disepakati bersama dalam
musyawarah.
Dalam hal ini,
banyak ayat al-qr’an yang menyatakan masalah tanggungjawab atau amanah.
Diantaranya:
Surat AlBaqoroh ayat176
ذَلِكَ
بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي
الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ
Artinya: “Yang
demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan Al-Kitab dengan membawa
kebenaran, dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang kebenaran
Al-kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh.”
g)
Demokrasi Jika
dilihat basis empiriknya, Islam dan demokrasi memang berbeda. Agama berasal
dari wahyu sementara demokrasi berasal dari proses pemikiran manusia. Dengan
demikian, agama memiliki tata aturannya sendiri. Namun begitu, tidak ada
halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi. Dalam perspektif Islam
terdapat nilai-nilai demokrasi meliputi: syura, musawah, adallah, amanah,
masuliyyah dan hurriyyah.
Al-Qur’an tidak mejelaskan bagaimana
bentuk Syûrâ yang dianjurkannya. Ini untuk memberikan kesempatan kepada setiap
masyarakat menyusun bentuk Syûrâ (Musyawarah/Pengambilan suatu keputusan) yang
mereka inginkan sesuai dengan perkembangan dan ciri masyarakat masing-masing.
Perlu diingat bahwa ayat ini pada periode dimana belum lagi terbentuk
masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan politik, atau dengan kata lain sebelum
terbentuknya negara Madinah di bawah pimpinan Rasul SAW. Turunnya ayat yang
menguraikan Syûrâ pada periode Mekkah, menunjukkan bahwa musyawarah adalah
anjuran al-Qur’an dalam segala waktu dan berbagai persoalan yang belum
ditemukan petunjuk Allah di dalamnya. Pengambilan keputusan, mengandung banyak
sekali manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Melalui
musyawarah untuk mengambil suatu keputusan, dapat diketahui kadar akal,
pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum. 2.
Kemampuan akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan berfikirnya pun
berbeda-beda. Sebab, kemungkinan ada diantara mereka mempunyai suatu kelebihan
yang tidak dimiliki orang lain, para pembesar sekalipun.
3. Semua
pendapat/keputusan didalam musyawarah diuji kemampuannya. Setelah itu,
dipilihlah pendapat/keputusan yang lebih baik.
4.Di dalam
musyawarah untuk mengambil suatu keputusan, akan tampak bersatunya hati untuk
mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati.
Telah
diriwayatkan dalam Al-Hasan r.a., bahwa Allah swt. sebenarnya telah mengetahui
bahwa Nabi saw. sendiri tidak membutuhkan mereka (para sahabat, dalam masalah
ini). Tetapi, beliau bermaksud membuat suatu sunnah untuk orang-orang sesudah
beliau[5].
Diriwayatkan
dari Nabi saw., bahwa beliau pernah bersabda:
مَا تُشَاوِرُ قَوْمٍ قط إِلا هُدْوًا إِلَى رَشَدَ
أَمْرُهُمْ
“Tidak satu
kaum-pun yang selalu melakukan musyawarah melainkan akan ditunjukkan jalan paling
benar dalam perkara mereka.”
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a., “Aku belum pernah melihat seseorang melakukan
musyawarah selain Nabi saw.”
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ
“Apabila
hatimu telah bulat dalam melakukan sesuatu, setelah hal itu dimusyawarahkan,
serta dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka bertawakkallah kepada Allah.”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Pengambilan
keputusan Islami ialah pengambilan keputusan yang di lakukan sesuai dengan
syari’at (hukum) Islam atau dengan lain pengambilan keputusan Islami yaitu
proses memilih dari berbagai alternatif sesuai dengan tuntunan Islam.
2.
Proses
pengambilan keputusan dalam Islam antara lain:
a)
Menghimpun dan
melakukan pencatatan serta pengembangan data, 2.Menghimpun firman-firman Allah
SWT dan Hadist Rasullah SAW sebagai acuan utama, sesuai dengan bidang yang akan
di tetapkan keputusannya.
b)
Melakukan
analisis data dengan merujuk pada firman-firman Allah SWT dan Hadits Rasullah
SAW, untuk memisahkan dan memilih yang relevan dan tidak relevan untuk di
rangkai menjadi kebulatan.
c)
Memantapkan
keputusan yang ditetapkan, setelah meyakini tidak bertentangan dengan kehendak
Allah SWT berdasarkan firman-firaman-Nya dan Hadits Rasullah SAW.
d)
Melaksanakan
keputusan secara operasional dalam bentuk kegiatan-kegiatan kongkrit oleh para
pelaksana.
e)
Menghimpun
data operasional sebagai data baru, baik yang mendukung ataupun yang menolak
keputusan yang telah ditetapkan.
3.
Metode
Pengambilan Keputusan
a) Kewenangan Tanpa Diskusi
b) Pendapat Ahli
c) Kewenangan Setelah Diskusi
d) Kesepakatan
4.
Prinsip-prinsip
dalam pengambilan keputusan berdasarkan islam antara lain yaitu:
a)
Keputusan yang
benar didasari atas masukan dari sumber yang memahami duduk masalahnya.
b)
Keputusan yang
benar berpijak pada konsep kebajikan yang universal, yaitu harus adil,
c)
Keputusan yang
benar mesti mempertimbangkan dampak dari keputusan itu. Orang yang bijaksana
akan selalu mengingat apa akibat keputusan yang dibuatnya.
d)
Keputusan yang
benar muncul dari pergumulan dalam do’a. Jadi dalam mengambil keputusan jangan
lupa untuk bergumul dalam doa.
e)
Amanah
f)
Demokrasi, yang meliputi: syura, musawah, adallah, amanah,
masuliyyah dan hurriyyah.
B. Kritik dan Saran
Demikianlah penjelasan dari makalah
ini , semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pembaca. Saya mohon
maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang
jelas, dimengerti, dan lugas. Karena Saya hanyalah manusia biasa yang tak luput
dari kesalahan. Dan Saya juga sangat
mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Usman, Husani, Manajemen”Teori Praktik
&Riset Penddidikan : PT Bumi Aksara, Jakarta Timur, 2008
Robbins, Coulter, Manajemen edisi
kedelapan: PT Indeks, Jakarta 2009
Nawawi, Hadari, Kepemimpinan menurut
Islam: Gajah Mada University Press, Yogyakarta1993.
Mujamil Qomar, Strategi Baru
Pengelolaan Lembaga Pendidiakan Islam-Manajemen Pendidikan Islam:
Erlangga, Surabaya, 2007
Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Tafsir
Al-Maraghi: CV. Toha Putra, Semarang,1986
[1]
Usman, Husani, Manajemen”Teori Praktik &Riset Penddidikan : PT Bumi Aksara,
Jakarta Timur, 2008, halaman 361
[2]
Robbins, Coulter, Manajemen edisi kedelapan: PT Indeks, Jakarta 2009 halaman
162
[3]
Nawawi, Hadari, Kepemimpinan menurut Islam: Gajah Mada University Press,
Yogyakarta1993. halaman 64-67
[4]
Mujamil Qomar, Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidiakan Islam-Manajemen
Pendidikan Islam: Erlangga, Surabaya, 2007, halaman 294
[5]
Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi: CV. Toha Putra, Semarang,1986. halaman
196-197.
No comments:
Post a Comment