Halaman

Tuesday, March 12, 2019

PENGERTIAN DAN DASAR – DASAR PASAR MODAL

PENGERTIAN DAN DASAR – DASAR PASAR MODAL


MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Bank Dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu : Bpk. Ahmad Supriyadi, S.Ag., M.Hum




 










Disusun oleh:

Noor Fitriyani        : 212445
Norma Firdaus S A: 212464
Nur Khambali        : 212 466



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH / MBS
2014

BAB l
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam  menumbuhkan perkembangan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan  nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Demikianpun  di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam  pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pasar Modal ?
2.      Bagaimanakah Sejarah  terbentuknya Pasar Modal di Indonesia ?
3.      Apa saja Instrumen dalam Pasar Modal ?
4.      Siapa sajakah yang menjadi pelaku dalam Pasar Modal ?
5.      Apakah fungsi dan Manfaat Pasar Modal ?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.[1]

B.     Sejarah Terbentuknya Pasar Modal
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang. [2]

C.    Instumen Dalam Pasar Modal
1.      Saham (stock )
Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.
            Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
2.      Obligasi       
Surat berharga obligasi merupakan surat hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
3.      Derivatif
Derivatif merupakan efek yang diturunkan dari instrumen efek utama yang disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa macam instrumen derivatif yg umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.
4.      Right
Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu, biasanya antara 1-2 minggu.
5.      Waran
Waran adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO) ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan di pasar sekunder.

 D. Pelaku Dalam Pasar Modal
Para pelaku atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :



a)      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.      Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.       Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.      Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
b)     Investor
            Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1.      Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2.      Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
3.      Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
c)      Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.



d)     Penjamin emisi (underwriter).
Penjamin emisi (underwriter) adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

e)      Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantara perdagangan efek atau perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
ü  Memberikan informasi tentang emiten
ü  Melakukan penjualan efek kepada investor

f)       Perdagangan efek (dealer)
Perdagangan efek (dealer) berfungsi sebagai:
ü  Pedagang dalam jual beli efek
ü   Sebagai perantara dalam jual beli efek

g)      Penanggung (guarantor)
Penanggung (guarantor) adalah lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

h)     Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
1.      Menilai kekayaan emiten
2.      Menganalisis kemampuan emiten
3.      Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4.      Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5.      Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6.      Bertindak sebagai agen pembayaran
i)        Perusahaan surat berharga (securities company)
Perusahaan surat berharga (securities company) mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1.         Sebagai pedagang efek
2.          Penjamin emisi
3.          Perantara perdagangan efek
4.          Pengelola dana

j)       Perusahaan pengelola dana (investment company)
Perusahaan pengelola dana (investment company) merupakan perusahaan yang bertugas untuk mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

k)     Kantor administrasi efek.
Kantor administrasi efek adalah kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Kegiatan dari kantor ini adalah sebagai berikut  :
1.      Membantu emiten dalam rangka emisi
2.       Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.       Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.       Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5.      Membuat laporan-laporan yang diperlukan [3]

D.    Fungsi Dan Manfaat Pasar Modal
a.      Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
1.   Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2.   Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4.  Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5.  Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan  dikenakanpajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6.  Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

b.      Manfaat Pasar Modal
1.      Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.         jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2.         dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3.         tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4.         solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5.         ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2. Bagi Investor
Sementara bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.      Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2.      Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3.      Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.[4]
                                                                                     




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
            Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 dan Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Para pelaku atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
Ø  Investor
Ø  Lembaga Penunjang
Ø  Penjamin emisi (underwriter).
Ø  Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Ø  Perdagangan efek (dealer)
Ø  Penanggung (guarantor)
Ø  Wali amanat (trustee)
Ø  Perusahaan surat berharga (securities company)
Ø  Perusahaan pengelola dana (investment company)
Ø  Kantor administrasi efek.



DAFTAR PUSTAKA


Anoraga, Pandji, Piji Pakarti ,Pengantar Pasar Modal, Rineka Cipta,Jakarta 2007

Suparmoko M, Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI, Quadra,Jakarta, 2007.

Rusdin, Pasar Modal,Alfabeta

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pasar-modal/ di akses tanggal 05 April 2014, 12:32:37


[1] Sumber: Pasar Modal, Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta

[2] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/tugas-makalah-blk-pasar-modal/ di akses tanggal 05 April 2014, 12:32:37

[3] Sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E,  penerbit : Rineka Cipta


[4] Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra.

No comments:

Post a Comment