PENGERTIAN
DAN DASAR – DASAR PASAR MODAL
MAKALAH
Disusun
guna memenuhi tugas
Mata
kuliah : Bank Dan Lembaga Keuangan
Dosen
Pengampu : Bpk. Ahmad Supriyadi, S.Ag., M.Hum
![]() |
Disusun oleh:
Noor Fitriyani : 212445
Norma Firdaus S A:
212464
Nur Khambali : 212
466
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH / MBS
2014
BAB
l
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aktivitas pasar modal yang merupakan
salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting
dalam menumbuhkan perkembangan
perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas
perekonomian nasional. Demikianpun di
Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya,
dalam pasar modal perlu ada keseimbangan
antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar
modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai
kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan
lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan
publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai
tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian Pasar Modal ?
2. Bagaimanakah
Sejarah terbentuknya Pasar Modal di
Indonesia ?
3. Apa saja
Instrumen dalam Pasar Modal ?
4. Siapa
sajakah yang menjadi pelaku dalam Pasar Modal ?
5. Apakah
fungsi dan Manfaat Pasar Modal ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pasar Modal
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi
para investor selain
alternatif investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah
dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi, saham,
dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.[1]
B. Sejarah Terbentuknya Pasar Modal
Kegiatan jual beli saham dan
obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912,
Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini
merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo.
Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham
dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia,
obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal,
Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar
modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang
(1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai
efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini
mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda
mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup
bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun
1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan
mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di
Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958,
terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi
pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan
persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah
membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan
keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal
10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan
kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan.
Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket
deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988
(Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi
ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga
kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang. [2]
C. Instumen Dalam Pasar Modal
1.
Saham (stock )
Saham merupakan surat berharga yang bersifat
kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin
besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di
perusahaan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
2.
Obligasi
Surat
berharga obligasi merupakan surat hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh
modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
3.
Derivatif
Derivatif merupakan efek yang diturunkan
dari instrumen efek utama yang disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa
macam instrumen derivatif yg umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.
4.
Right
Right adalah hak memesan efek terlebih
dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right
diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru
ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat
diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu, biasanya antara 1-2
minggu.
5.
Waran
Waran adalah hak untuk membeli sebuah
saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula.
Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham
perdana (IPO) ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari
pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di
bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran
sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik
waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh
tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah
waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi
selama periode perdagangan di pasar sekunder.
D. Pelaku Dalam Pasar Modal
Para
pelaku atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai
berikut :
a)
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara
lain :
1. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para
investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
2. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan
dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
b)
Investor
Investor
adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan
yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk
deviden.
2. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
3. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga
tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
c)
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara
lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
d)
Penjamin emisi (underwriter).
Penjamin emisi (underwriter) adalah lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e)
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantara perdagangan efek atau
perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten)
dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
antara lain meliputi:
ü Memberikan informasi tentang emiten
ü Melakukan penjualan efek kepada investor
f)
Perdagangan efek (dealer)
Perdagangan
efek (dealer) berfungsi sebagai:
ü Pedagang dalam jual beli efek
ü Sebagai
perantara dalam jual beli efek
g)
Penanggung (guarantor)
Penanggung (guarantor) adalah lembaga penengah antara pemberi kepercayaan
dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
h)
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan
sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
1. Menilai kekayaan emiten
2. Menganalisis kemampuan emiten
3. Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4. Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
5. Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6. Bertindak sebagai agen pembayaran
i)
Perusahaan surat berharga (securities company)
Perusahaan surat berharga (securities company) mengkhususkan diri dalam perdagangan surat
berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara
lain :
1.
Sebagai
pedagang efek
2.
Penjamin emisi
3.
Perantara
perdagangan efek
4.
Pengelola dana
j) Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Perusahaan pengelola dana (investment company) merupakan
perusahaan yang bertugas untuk mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k)
Kantor administrasi efek.
Kantor administrasi efek adalah
kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya. Kegiatan dari kantor ini adalah sebagai berikut :
1. Membantu emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu menyusun daftar pemegang
saham
4. Mempersiapkan koresponden emiten
kepada para pemegang saham
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan [3]
D. Fungsi
Dan Manfaat Pasar Modal
a. Fungsi
Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sarana penambah modal
bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana
dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh
masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2. Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu,
saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan
perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan
saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang
diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4. Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat
mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
5. Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang
saham akan dikenakanpajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
6. Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar
modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis
berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
b. Manfaat
Pasar Modal
1.
Bagi Emiten
1. jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
5. ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2. Bagi Investor
1. Nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. Memperoleh dividen bagi
mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi
para investor selain
alternatif investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah
dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor dengan
perusahaan ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi, saham,
dan lainnya.
Menurut
buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 dan
Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952
sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang
Bursa.
Para pelaku atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut :
Ø Investor
Ø Lembaga Penunjang
Ø Penjamin emisi (underwriter).
Ø Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Ø Perdagangan efek (dealer)
Ø Penanggung (guarantor)
Ø Wali amanat (trustee)
Ø Perusahaan surat berharga (securities company)
Ø Perusahaan pengelola dana (investment company)
Ø Kantor administrasi efek.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji, Piji Pakarti ,Pengantar Pasar Modal, Rineka Cipta,Jakarta 2007
Suparmoko M, Ekonomi
untuk SMA dan MA Kelas XI, Quadra,Jakarta, 2007.
Rusdin, Pasar Modal,Alfabeta
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pasar-modal/ di akses tanggal 05 April 2014, 12:32:37
[2] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/tugas-makalah-blk-pasar-modal/
di akses tanggal 05 April 2014, 12:32:37
[3] Sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E.,
M.M ; Piji Pakarti, S.E,
penerbit : Rineka Cipta
No comments:
Post a Comment