LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN
MAKALAH
Disususn
Guna Memenui Tugas
Mata
Kuliah: Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen
Pengampu: Ahmad Nur Qadin S.Hi.,
M.Hi

Disusun
Oleh:
Kelompok
7
Naim mutohar (212443)
Zaimatul ummah (212447)
![]() |
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM STAIN KUDUS
SYARI’AH/EKONOMI
ISLAM
TAHUN
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam
suatu kegiatan bisnis, banyak masalah yang kadang-kadang muncul begitu saja.
Badan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian,
badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih
mengembangkan kegiatan bisnisnya.
Penambahan
modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dapat dilakukan melalui pinjaman di
“lembaga” perbankan, namun, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang
kali tidak bisa dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan, maka diperlukan
suatu upaya lain, yamng tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upaya lain
tersebut dilakukan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayan.
maka
kami akan berusaha untuk mencoba membahas lembaga-lembaga pembiayan yang akan
kami bahas dalam bagian berikutnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Lembaga
Pembiayaan?
2. Apa saja Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal.[1]
Menurut
pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988, yang dimaksud dengan
lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat.[2]
Dari
pengertian diatas, paling tidak lembaga pembiayaan memuat dua unsur pokok,
yaitu:
1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal.
2. Tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat sehingga sering disebut Neo Depository Financial Institation.[3]
B. Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan
Jenis-jenis
lembaga pembiayaan yang dikenal adalah sebagai berikut:
1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
1) Pengertian
Kata
leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan,
dengan demikian leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh
perusahan lain dalam jangka waktu tertentu.[4]
Berdasarkan
Surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan, Mentri Perindustrian dan Mentri
Perdagangan Republik Indonesia Nomer Kep-122/MK/IV/2/1974, 30/kpb/i/1974
tanggal 7 Februari 1974, pengertian leasing di indonesia didefinisikan sebagai
berikut:
“Leasing
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai
dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama”.[5]
2) Pihak-Pihak Yang Terlibat
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
a. Lessor.
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal.
b. Lesse.
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
c. Supplier.
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
d. Asuransi.
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee.[6]
3)
Mekanisme Transaksi Leasing
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat mekanisme yang harus dijalankan sebagai
beikut:
a. Lessee bebas memilih dan menentukan
pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk suplaier
peralatan.
b. Setelah lessee mengisi formulir
permohonan leasing, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen lengkap.
c. Lessor meneliti keadaan dan kelayakan
jalannya perusahaan lesse. Setelah menyetujui, lessor akan meminta kepada
lessee untuk menandatangani kontrak leasing. Bersamaan dengan itu, lesse akan
menanda tangani perjanjian asuransi untuk barang modal ayng disewa dengan
perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor.
d. Kontrak pembelian barang modal akan
ditanda tangani oleh lessor dengan supplier barang tersebut.
e. Suplier dapat mengirimkan barang modal.yang dibutuhkan
lesse.
f. Lesse akan menanda tangani tanda terima
barang modal dan menyerahkannya kepada supplier.
g. Supplier menyerahkan surat tanda terima
dari lesse, sebagai bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
h. Lessor selanjutnya membayar harga barang
modal yang dibutuhkan lesse kepada supplier.
i. Lesse membayar harga sewa secara
periodic kepada lessor sesuai dengan jadwal dan besar harga per poriode sesuai
dengan perjanjian leasing yang disepakati.[7]
4) Jenis leasing
Ada
dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing,:
a. Operating leasing
Adalah
usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental)
sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh
lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam
praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplier atau pihak
lain terlebih dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah
tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh
lessor.
b. Financial lease
Adalah
usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa
kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan
sisa yang disepakati bersama.[8]
5) Perjanjian Leasing
Perjanjian
yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agrement”, dimana
didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah
pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat
secara umum memuat antara lain:
a. Nama dan alamat lessee.
b. Jenis barang modal diinginkan.
c. Jumlah atau nilai barang yang
dileasingkan.
d. Syarat–Syarat pembayaran.
e. Syarat--Syarat kepemilikan atau syarat
lainnya.
f. Biaya-biaya yang dikenakan.
g. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar
janji.[9]
6) Keuntungan leasing
Pembiayaan melalui leasing menciptakan beberapa
keuntungan:
a. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing
lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiaan bila
dibandingkan dengan kredit investasi bank jadi tanpa prosedur yang rumit.
b. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan
dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat
diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
c. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing
tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga
dalam keadaan keuangan atau moneter yang
sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.[10]
2. Anjak piutang
1) Pengertian
Anjak
piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang
dagang jangka pendek.[11]
Anjak
piutang (factoring) menurut keputusan presiden No.61 tahun 1988 adalah usaha
pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan
luar negri.[12]
2)
Pihak-Pihak
Yang Terlibat
Pihak-pihak
yang terkait dalam kegiatan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a. Factor atau perusahaan jasa anjak
piutang adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
b. Klien adalah pihak yang menerima jasa
anjak piutang dan menjual barang atau jasa secara kredit kepada costomer atau
pelanggan.
c. Customer atu pelanggan adalah pihak yang
membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang
jangka pendek kepada klien.[13]
3) Mekanisme anjak piutang (factoring)
Dalam
melakukan factoring terdapat mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
a. Penjual (klien) menjual barang kepada
pembeli (customer) secara kredit dengan ja ngka waktu pendek.
b. Untuk kepentingan dana segar (cash
flow), penjual (klien) meminta persetujuan kepada pembeli (customer) untuk
menjual piutang tersebut kepada perusahaan lembaga pembiayaan (factoring).
c. Pembeli (customer) menyetujui
perpindahan hak menagih dari penjual (klien) kepada factor.
d. Data mengenai piutang yang berasal dari
jual beli tersebut oleh penjual (klien) diteruskan/dipindahkan kepada factor
e. Atas dasar itu, maka dibuatlah
perjanjian factoring antara penjual (klien) dan factor.
f. Factor membayar kepada klien penjualan
piutangnya dengan harga diskonto tertentu.
g.
Pembeli
(customer) setelah jangka waktu temponya perjanjian jual beli kredit membayar
uangnya kepada factor.[14]
4) Keuntungan anjak piutang (factoring)
Keuntungan
anjak piutang bagi masing-masing pihak yaitu sebagai berikut:
1. Bagi klien (kreditur)
a.
Mengurangi
risiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b.
Memperbaiki
sistem administrasi yang semrawut.
c.
Memperlancar
kegiatan usaha.
2. Bagi perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan
biaya administrasi.
b. Membantu menyelesaikan pertikaian
diantara kreditur dan debitur.
c. Membantu manajemen pihak kreditur dalam
menyelenggarakan kredit.
3. Bagi Debitur
Memberikan
motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu
sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.[15]
3. Modal Ventura
1) Pengertian Modal Ventura
Perusahaan modal
ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka
waktu tertentu.[16]
Modal ventura (Ventura Capital Company) menurut peraturan presiden
No. 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan
usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan ( ienturenvestce company untuk jangka waktu
tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaaan melalui pembelian obligasi
konversi, atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.[17]
Modal ventura adalah
suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investasi company) untuk jangka waktu
tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyertaan modal
secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
2) Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Kegiatan usaha dalam perusahaan modal ventura
meliputi:
a.
Penyertaan
saham (equity participation).
b.
Penyertaan
melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation).
c.
Pembiayaan
berdasrkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3) Ciri-ciri modal ventura
Ada beberapa ciri khas dari modal ventura diantaranya yaitu:
a. Pemberian bantuan tidak hanya berupa
modal, tetapi juga perusahaan modal ventura ikut terlibat dalam manajemen
perusahaan.
b. Pemberiaan bantuan yang dilakukan tidak
permanen, tetapi bersifat sementara paling tidak lima sampai sepuluh tahun.
c. Motif pemberian bantuan adalah bersifat
bisnis karena perusahaan modal ventura mengharapkan keuntungan atau bagi hasil.
d. Pemberian bantuan tanpa jaminan.[18]
4) Manfaat Modal Ventura
Mengacu kepada
keputusan menteri keuangan republic Indonesia no. 1251 / 1988, perusahaan modal
ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon
pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
a. Pengembangan perushaan yang pada tahap
awal usahanya mengalami kesulitan dana.
b. Membantu perusahaan yang derda dalam
tahap pengembangan.
c. Membantu perushaan yang berada dalam
tahap kemunduran usaha.
d. Membantu pengalihan pemilikan
perusahaan.
e. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi
baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negri.[19]
4. Pembiayaan konsumen
1) Pengertiaan Pembiayaan Konsumen
Menurut Keputusan
Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 448 / KMK.017 / 2000 tentang Perusahaan
Pembiayaan menegaskan Pembiayaan konsumen adalah suatu lembaga yang dalam
melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan
sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.[20]
Pihak – pihak yamg terlibat dalam
pembiayaan konsumen:
a.
Pihak
Perusahaan Pembiayaan (Kreditur).
b.
Pihak
Konsumen (Debitur).
c.
Pihak
Supplier (Penjual).[21]
2) Unsur – unsur dalam pembiayaan konsumen:
a.
Subyek,
yaitu pihak yang terkait dalam pembiayaan konsumen: perusahaan pembiayaan
konsumen (PPK), Debitur (Konsumen), dan penyedia barang.
b.
Obyek,
adalah barang-barang bergerak keperluan debitur (konsumen) yang akan dipakai
untuk keperluan hidup atau keperluan rumah tangga.
Selain unsur-unsur
diatas ada dua unsur penting dalam pembiayaan konsumen diantaranya yaitu:
a)
Unsur
perjanjian
1. Perjanjian pembiayaan konsumen, yaitu
perjanjian yang dibuat antara perusahaan pembiayaan konsumen (PPK) dengan
konsumen, yang isinya perusahaan pembiayaan konsumen akan membayar barang
konsumen dan konsumen akan membayar kembali secara angsuran.
2. Perjanjian jaual beli, yaitu suatu
perjanjian jual beli yang dibuat oleh penyedia barang (pemasok) dengan konsumen, dimana perusahaan
pembiayaan konsumen sanggup untuk membayar tunai barang konsumen.
b)
Unsur
jaminan
Jaminan dari pembiayaan
konsumen hanyalah berupa kepercayaan terhadap konsumen (debitur), bahwa
konsumen dapat dipercaya untuk membayar angsuran sampai selesai.[22]
5.
Usaha
kartu Kredit
Usaha Kartu Kredit adalah
kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu
kredit.
Dasar hukum pengguna
kartu kredit di Indonesia yaitu penyelenggaraan kegitan alat pembayaran dengan
menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan pasal 6 huruf 1
undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang
nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Pasal 6 huruf 1 undang-undang perbankan
menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang
dapat dilakukan oleh bank.[23]
Prosedur untuk
menerbitkan kartu kredit adalah sebagai berikut: (Johannes Ibrahim,2004:22)
1. Nasabah melakukan permohonan sebagai pemegang kartu
dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi atau formulir
permohonan, yang memuat:
a. Data Pribadi
b. Data Pekerjaan
c. Data Penghasilan dan Referensi Bank
d. Data Lainya
e. Pernyataan Pemohon
2. Bank menganalisis permohonan dari nasabah (pemohon)
berdasarkan data yang di
ajukan analisis yang dilakukan bank penerbit sama dengan analisis
dalam mengajukan permohonan kredit. Oleh karena itu, biasanya bank akan
hati-hati permohonan kartu kredit
3. Permohonan yang dinilai ‘’layak’’ akan ditindak
lanjuti oleh pihak bank dengan menerbitkan ‘’KARTU
KREDIT’’ atas nama pemohon Para Pihak dalam Pembuatan Kartu Kredit
dalam penerbitan kartu kredit, terdapat tiga pihak yang
terlibat di dalamnya, yaitu:
a. Bank Penerbit Kartu Kredit
b. Penjual
Barang ( Merchant )
c. Pemegang Kartu Kredit (Cardholder).[24]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal.
Jenis-jenis
lembaga pembiayaan yang dikenal adalah sebagai berikut:
1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan
barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahan lain dalam jangka waktu
tertentu.
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam leasing adalah sebagai berikut:
1) Lessor, perusahaan pengguna barang,
2) Lesse., penyandang dana,
3) Supplier, pedagang yang menyediakan
barang,
4) Asuransi.
Ada
dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing:
a. Operating leasing
b. Financial lease
Pembiayaan melalui
leasing menciptakan beberapa keuntungan antara lain:
a. Dalam keadaan yang serba tidak menentu,
operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi
kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan.
b. Unsur fleksibilitas terutama dalam
proses pengadaan peralatan modal relative lebih kecil dan tidak memerlukan
jaminan kebendaan.
2. Anjak piutang
kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek
Pihak-pihak
yang terkait dalam kegiatan anjak piutang :
a. Factor atau perusahaan jasa anjak
piutang
b. Klien adalah pihak yang menerima jasa
anjak piutang dan menjual barang Customer atau pelanggan
Keuntungan anjak
piutang
Bagi klien (kreditur)
a. Mengurangi risiko kerugian dengan
tertagihnya piutangnya.
b. Memperbaiki sistem administrasi yang
semrawut.
c. Memperlancar kegiatan usaha.
Bagi perusahaan Anjak
Piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan
biaya administrasi.
b. Membantu menyelesaikan pertikaian
diantara kreditur dan debitur.
c. Membantu manajemen pihak kreditur dalam
menyelenggarakan kredit.
Bagi Debitur
Memberikan
motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu
sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara
3. Modal Ventura
Perusahaan
modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka
waktu tertentu.
Kegiatan usaha dalam
perusahaan modal ventura meliputi:
a. Penyertaan saham (equity participation).
b. Penyertaan melalui pembelian obligasi
konversi (quasi equity participation).
c. Pembiayaan berdasrkan pembagian atas
hasil usaha (profit/revenue sharing).
Manfaat modal ventura
a. Pengembangan perushaan yang pada tahap
awal usahanya mengalami kesulitan dana.
b. Membantu perusahaan yang derda dalam
tahap pengembangan.
c. Membantu perushaan yang berada dalam
tahap kemunduran usaha.
d. Membantu pengalihan pemilikan
perusahaan.
e. Modal ventura dapat menjadi sumber dana bagi
perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk mengajukan kredit bank.
4. Pembiayaan konsumen
Menurut
Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 448 / KMK.017 / 2000 tentang
Perusahaan Pembiayaan menegaskan Pembiayaan konsumen adalah suatu lembaga yang
dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan
dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.
Pihak
– pihak yamg terlibat dalam pembiayaan konsumen: Pihak Perusahaan Pembiayaan (Kreditur), Pihak Konsumen
(Debitur), Pihak Supplier (Penjual).
Unsur-
unsur dalam pembiayan konsumen yaitu adanya subyek dan objek serta unsur
perjanjiaan dan unsur jaminan.
5. Usaha Kartu Kredit adalah kegiatan
pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Daftar Pustaka
Abdullah, Junaedi, Aspek Hukum Dalam
Bisnis, (Kudus:Nora Media Enterprise, 2010.
Asyhadie, Zaeni, Hukum
Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta:Pt Raja Grafindo
Persada, 2012).
Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada,
2002).
Subagyo, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Ykpn, 2002).
[1]
Junaedi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Kudus:Nora Media
Enterprise, 2010), Hlm.59.
[2]
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia,
(Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada, 2012), Hlm. 106.
[3]
Ibid.,Hlm. 106.
[4]
Ibid, Hlm.107.
[5]
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Yogyakarta:
Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykpn, 2002), Hlm. 223.
[6]
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, (Jakarta: Pt Raja
Grafindo Persada, 2002), Hlm 260.
[9]
Kasmir. Op. Cit.,, Hlm. 263
[10]
Junaedi Abdullah,Op, Cit, Hlm. 72.
[11]
Ibid.,
[12]
Zaeni Asyhadie, Op. Cit., Hlm.114.
[13]
Junaedi Abdullah,Op, Cit, Hlm.73
[14]
Zaeni Asyhadie, Op. Cit., Hlm. 118.
[15]
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, (Jakarta: Pt Raja
Grafindo Persada, 2002), Hlm 294.
[16]
Zaeni Asyhadie, Op. Cit., Hlm. 121
[17]
Junaedi Abdullah,Op, Cit, Hlm. 59-61
[19]
Junaedi Abdullah,Op, Cit, Hlm. 61.
[20]
Ibid, hlm. 84.
[22]
Zaeni Asyhadie. Op, Cit hlm. 125-127
No comments:
Post a Comment