Halaman

Tuesday, March 12, 2019

Pasar Modal: GO PRIVATE


GO PRIVATE
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Pasar Modal
Dosen Pengampu : Bayu Tri Cahya, SE., MSi.


 








Disusun oleh:
Nor Ahmad Faris (212444)
Norma Firdaus Suryo Anggoro (212456)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN MBS/ SYARI'AH
2013

DAFTAR ISI














BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Perusahaan berusaha untuk mengembangkan usahanya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang memutuskan untuk menjadi perusahaan terbuka (go public) dan mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa. Setelah listing di Bursa, terdapat berbagai peraturan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan publik.
            Seiring dengan perkembangan pasar modal, beberapa perusahaan merasa kurang mendapatkan manfaat dari listing di Bursa dan memutuskan untuk menghapuskan pencatatan sahamnya secara sukarela (voluntary delisting) dan menjadi perusahaan tertutup (go private). Beberapa perusahaan publik yang memutuskan untuk melakukan voluntary delisting dan go private selama tahun 2004 hingga tahun 2006 adalah PT Central Proteinaprima Tbk, PT Surya Hidup Satwa Tbk, PT Komatsu Indonesia Tbk, PT Multi Agro Persada Tbk, PT Sari Husada Tbk, PT Aqua Golden Mississippi Tbk, PT Darya-Varia Laboratoria Tbk, dan PT Makindo Tbk. Analisis rasio keuangan dilakukan untuk menilai kinerja perusahaan–perusahaan publik tersebut selama lima tahun sebelum go private. Setiap perusahaan memiliki alasan yang berbeda untuk melakukan voluntary delisting dan go private. Berdasarkan informasi dari media cetak dan media elektronik, maka dapat diketahui kronologis go private setiap perusahaan, baik yang pada akhirnya disetujui maupun yang akhirnya batal go private.
            Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka permasalahan yang akan dirumuskan adalah Bagaimana Privatisasi PT Komatsu Indonesia Tbk (KOMI)


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian, Alasan, Kriteria, Metode, Prosedur  Go Private

                                1. Pengertian Go Private

            Menurut Marzuki Usman, Pasar Modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yakni menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam hal ini disebut dengan emiten. Para pemodal meminta instrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga pada akhirnya dapat memaksimumkan penghasilan.[1]
            Pada dasarnya pasar modal mirip dengan pasar-pasar lainnya, yang membedakan ialah pada pasar modal komoditi yang diperdagangkan adalah dana-dana jangka panjang, yang terikat dalam investasi lebih dari satu tahun atau jangka panjang.[2]
            Go Public adalah suatu perusahaan yang pada waktu pertama kali menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal. Secara harfiah, istilah go public berarti pergi ke masyarakat. Secara konotatif, istilah go public memang khusus digunakan di dunia pasar modal. Artinya, juga memang pergi ke masyarakat, yaitu untuk menghimpun dana dari masyarakat. Jadi, jika suatu perusahaan ingin menambah modalnya, maka bisa pergi ke masyarakat untuk mendapat modal tersebut, yaitu dengan menjual saham atau obligasi atau surat berharga lainnya.[3]
            Go Private merupakan proses dimana suatu perusahaan terbuka melakukan perubahan statusnya kembali menjadi perusahaan tertutup. Tindakan go private ini merupakan aksi korporasi yang merupakan kebalikan dari tindakan go public.
            Fenomena ini menarik terjadi di pasar modal saat ini. Di satu sisi banyak perusahaan dari kelas kakap sampai kelas menengah, ramai-ramai masuk bursa tetapi sebaliknnya beberapa perusahaan tersebut berniat hengkang dari bursa, dengan alasan saham mereka tidak aktif diperdagangkan. Emiten kemudian melihat lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
            Jumlah perusahaan publik yang beralih menjadi perusahaan tertutup memang tidak terlalu banyak, namun itu dapat menjadi pertanda yang kurang baik di tengah upaya untuk meningkatkan minat sektor korporasi untuk mencatatkan sahamnya di lantai bursa. Para pelaku dunia usaha yang tadinya mempunyai minat untuk masuk ke pasar modal, tentunya akan kembali melakukan pertimbangan lebih dalam dengan berubahnya status sejumlah perusahaan publik menjadi tertutup. Fenomena go private ini juga mengkhawatirkan karena adanya perbedaan proses antara perusahaan yang melakukan go private dengan sukarela.

                2. Alasan Privatisasi

            Terdapat beberapa alasan perusahaan melakukan privatisasi, diantaranya :
·      Perusahaan publik tidak membutuhkan pendanaan dari pasar modal,
·      Perusahaan tidak ingin menjual kepemilikan atas perusahaan,
·      Biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan publik terlalu besar dan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh dari listing,
·      Adanya aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan publik yang dianggap memberatkan,
·      Volume perdagangan saham perusahaan rendah dan tidak likuid.

3. Kriteria Perusahaan yang Go Private

Menurut Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, kriteria Perusahaan tercatat yang ingin mengajukan permohonan penghapusan pencatatan saham (delisting saham) dari Bursa secara sukarela (voluntary delisting) adalah sebagai berikut:
·      Perusahaan telah tercatat di Bursa sekurang-kurangnya lima tahun,
·      Telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Tercatat,
·      Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS dengan harga yang paling tinggi diantara:
Ø harga nominal,  
Ø harga tertinggi di Pasar Reguler selama dua tahun sebelum iklan pemberitahuan RUPS yang menyetujui delisting ditambah dengan premi tingkat pengembalian investasi selama dua tahun sebesar harga perdana saham dikali rata-rata tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan atau tingkat bunga obligasi pemerintah yang setara,
Ø nilai wajar berdasarkan penilaian pihak independen yang terdaftar di Bapepam dan pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Tercatat atau pihak yang melakukan pembelian saham serta disetujui oleh RUPS.

4. Metode Privatisasi

Heru Sutejo (1995) dalam Darmayanti (2006: 30) menyebutkan bahwa terdapat beberapa metode privatisasi, yaitu:
·      Lelang, dalam metode ini, aset publik dijual kepada penawar yang tertinggi pada lelang terbuka.
·      Negotiated Sale, yaitu negosiasi secara langsung antara pembeli dan penjual dimana harga dan syarat dari transaksi disetujui bersama.
·      Tender, aset publik akan dijual kepada penawar yang mengajukan nilai tender yang tertinggi.
·      Emisi saham, saham publik ditawarkan dalam Bursa Efek dalam negeri atau luar negeri.
·      Management employee buyout, manajemen dan karyawan public membeli saham yang dapat mengendalikan perusahaan.
·      Pembagian saham, sebagian dari saham biasanya antara 10% sampai 25% dari saham publik dibagikan atau dijual kepada karyawan atau kelompok tertentu dalam masyarakat dengan harga khusus.
·      Pembagian voucher atau kupon, anggota masyarakat tertentu diberi voucher atau kupon yang diberi harga nominal rendah, yang dapat ditukarkan dengan saham publik atau reksadana yang menguasai saham publik.
·      Joint venture, investor swasta baik domestik atau asing bersama perusahaan publik membentuk perusahaan baru.
·      Build-own-operate and transfer agreements, persetujuan semacam ini lebih umum digunakan dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, dimana pengelola swasta lebih berhak memungut tol selama dua puluh tahun, misalnya setelah jangka waktu itu jalan tol tersebut milik pemerintah.
·      Leasing, investor swasta membayar kepada pemerintah sejumlah biaya tahunan dengan hak mengoperasikan perusahaan publik.
·      Management contract, pemerintah membayar operator swasta sejumlah biaya untuk mengoperasikan perusahaan publik.

5. Prosedur Voluntary Delisting

Prosedur voluntary delisting yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa adalah sebagai berikut:
·      Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan rencana delisting kepada Bursa termasuk informasi mengenai alasan dan tujuan delisting sahamnya serta pihak yang akan melakukan pembelian terhadap pemegang saham yang ingin menjual saham Perusahaan Tercatat dan harga pembeliannya.
·      Melakukan keterbukaan informasi awal kepada publik sekurangkurangnya melalui satu surat kabar nasional bersamaan dengan pengumuman pemanggilan RUPS.
·      Apabila RUPS menyetujui rencana delisting, maka Perusahaan Tercatat wajib melakukan keterbukaan informasi mengenai tatacara pembelian kembali saham melalui sekurang-kurangnya satu surat kabar nasional, Perusahaan Tercatat harus sesegera mungin memberikan informasi ini kepada Bursa.
·      Perusahaan Tercatat menyampaikan permohonan delisting saham kepada Bursa, disertai dengan laporan pelaksanaan pembelian saham dan opini konsultan hukum yang independen yang menyatakan bahwa proses pembelian saham telah selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·      Bursa melakukan suspensi atas saham Perusahaan Tercatat yang berencana untuk melakukan delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat.
·      Delisting saham menjadi aktif setelah Perusahaan Tercata memenuhi seluruh kewajibannya kepada Bursa, membayar biaya delisting Efek sebesar dua kali biaya pencatatan Efek tahunan terakhir, dan Bursa memberikan persetujuan delisting dan mengumumkan di Bursa.

B. Privatisasi PT Komatsu Indonesia Tbk (KOMI)

1. Gambaran Umum PT Komatsu Indonesia Tbk

PT Komatsu Indonesia Tbk didirikan pada tanggal 13 Desember 1982 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1983. Ruang lingkup kegiatan PT Komatsu Indonesia Tbk meliputi perakitan, produksi dan penjualan crawler-tractors, motor-graders, hydraulic excavator, wheel-loaders dan mesin konstruksi lain beserta komponen-komponennya serta pembuatan dan penjualan produk baja cor (casting product). Perseroan menerbitkan 385.560.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 500 per saham.
            Penjualan PT Komatsu Indonesia Tbk tahun 2001 mengalami penurunan sebesar 28,58% bila dibandingkan dengan tahun 2000, dan semakin menurun pada tahun 2002 dan 2003. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan penjualan barang jadi, berupa peralatan konstruksi, dalam pasar lokal pada tahun-tahun tersebut. Meski demikian, kondisi ini hanya terjadi hingga tahun 2003, dan pada tahun 2004 penjualan barang jadi dalam area lokal kembali meningkat. Akibat dari penurunan penjualan pada tahun 2001 hingga 2003, laba bersih yang diperoleh Perseroan juga menurun. Namun, saldo laba ditahan Perseroan tetap meningkat setiap tahunnya. Hasil penjualan, laba bersih, saldo laba ditahan, total aktiva, dan total ekuitas Perseroan selama tahun 2000 sampai dengan 2004 disajikan dalam Tabel 4.9 Tabel Kinerja PT Komatsu Indonesia Tbk.

2. Ringkasan Peristiwa Go Private PT Komatsu Indonesia Tbk

            Sejak tahun 2002, Komatsu Ltd., induk perusahaan PT Komatsu Indonesia Tbk, mengeluarkan kebijakan global bagi anak-anak perusahaannya di seluruh dunia untuk go private agar dapat lebih bersaing dengan kompetitor dan lebih fleksibel dalam mengambil keputusan. Kebijakan tersebut telah dilakukan di Bursa Jepang, yakni Nagoya Stock Exchange, Sapporo Stock Exchange, Fukuoka Stock Exchange, serta dari Bursa Eropa, yaitu Frankfurt Stock Exchange dan Luxemburg Stock Exchange. Demikian pula halnya dengan Komatsu Zenoah Co. dan Komatsu Forklift Co. Ltd. yang delisting dari Tokyo Stock Exchange.
PT Komatsu Indonesia Tbk yang tercatat di Bursa Efek Jakarta juga melakukan go private pada tahun 2005. Tanggal 21 September 2005, Perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan pemegang saham mayoritas PT Komatsu Indonesia Tbk menyetujui rencana go private Perseroan. Harga penawaran tender yang disetujui untuk membeli saham yang beredar di publik adalah Rp 8.500 per saham. Harga tersebut lebih tinggi daripada nilai wajar berdasarkan Penilai Independen (Rp 5.066 per saham) atau harga perdagangan tertinggi di pasar reguler selama dua tahun terakhir ditambah premi (Rp 5.712 per saham).


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Kondisi perekonomian Indonesia selama tahun 1999 sampai dengan tahun 2006 dipengaruhi oleh ketidakpastian kondisi sosial dan politik yang ditandai dengan turunnya harga saham secara agregat, tidak stabilnya nilai tukar Rupiah, tingginya tingkat bunga, tingginya tingkat inflasi, serta penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan akibat menurunnya daya beli konsumen. Hal ini mengakibatkan pasar modal Indonesia selama tahun 1999 sampai 2006 berada dalam kondisi bearish, yaitu kondisi pasar modal dimana harga-harga saham dan obligasi cenderung bergerak turun. Hal tersebut ditandai dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang rendah, pertumbuhan jumlah emiten saham yang rendah, dan rasio kapitalisasi pasar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih di bawah rasio yang pernah dicapai sebelum krisis ekonomi tahun 1997.
Dengan bearish trend dalam pasar modal, beberapa perusahaan memutuskan untuk go private dengan alasan: (1) saham emiten tidak likuid dan volume perdagangannya di Bursa sangat rendah, (2) adanya transparansi yang menghambat daya saing perusahaan, (3) emiten tidak lagi membutuhkan dana dari pasar modal, dan (4) adanya kebijakan global dari induk perusahaan.










DAFTAR PUSTAKA

Marzuki Usman, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, (Jakarta: Penerbit IBI, 1987 )
Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2009)
Kunarjo. Glosarium, Ekonomi , Keuangan dan Pembangunan, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2003)


[1] Marzuki Usman, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, (Jakarta: Penerbit IBI, 1987 ), hal 5
[2] Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2009), hal 11 
[3] Kunarjo. Glosarium, Ekonomi , Keuangan dan Pembangunan, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2003), hal 156

1 comment:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    ReplyDelete