GO PRIVATE
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Pasar Modal
Dosen Pengampu : Bayu Tri Cahya,
SE., MSi.
![]() |
Disusun oleh:
Nor Ahmad Faris (212444)
Norma Firdaus Suryo Anggoro
(212456)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN MBS/ SYARI'AH
2013
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perusahaan berusaha untuk
mengembangkan usahanya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu,
banyak perusahaan yang memutuskan untuk menjadi perusahaan terbuka (go public)
dan mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa. Setelah listing di Bursa, terdapat
berbagai peraturan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan
publik.
Seiring dengan perkembangan pasar modal, beberapa
perusahaan merasa kurang mendapatkan manfaat dari listing di Bursa dan
memutuskan untuk menghapuskan pencatatan sahamnya secara sukarela (voluntary
delisting) dan menjadi perusahaan tertutup (go private). Beberapa perusahaan publik
yang memutuskan untuk melakukan voluntary delisting dan go private selama tahun
2004 hingga tahun 2006 adalah PT Central Proteinaprima Tbk, PT Surya Hidup Satwa
Tbk, PT Komatsu Indonesia Tbk, PT Multi Agro Persada Tbk, PT Sari Husada Tbk,
PT Aqua Golden Mississippi Tbk, PT Darya-Varia Laboratoria Tbk, dan PT Makindo
Tbk. Analisis rasio keuangan dilakukan untuk menilai kinerja perusahaan–perusahaan
publik tersebut selama lima tahun sebelum go private. Setiap perusahaan
memiliki alasan yang berbeda untuk melakukan voluntary delisting dan go
private. Berdasarkan informasi dari media cetak dan media elektronik, maka
dapat diketahui kronologis go private setiap perusahaan, baik yang pada
akhirnya disetujui maupun yang akhirnya batal go private.
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan sebelumnya, maka permasalahan yang akan dirumuskan adalah Bagaimana
Privatisasi PT Komatsu Indonesia Tbk (KOMI)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Alasan, Kriteria, Metode, Prosedur Go Private
1. Pengertian Go Private
Menurut Marzuki Usman, Pasar Modal
adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan
lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yakni menjembatani hubungan
antara pemilik modal dalam hal ini disebut pemodal (investor) dengan peminjam
dana dalam hal ini disebut dengan emiten. Para pemodal meminta instrumen pasar
modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga pada akhirnya dapat
memaksimumkan penghasilan.[1]
Pada dasarnya pasar modal mirip
dengan pasar-pasar lainnya, yang membedakan ialah pada pasar modal komoditi
yang diperdagangkan adalah dana-dana jangka panjang, yang terikat dalam
investasi lebih dari satu tahun atau jangka panjang.[2]
Go Public adalah suatu perusahaan
yang pada waktu pertama kali menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat
pemodal. Secara harfiah, istilah go public berarti pergi ke masyarakat. Secara
konotatif, istilah go public memang khusus digunakan di dunia pasar modal.
Artinya, juga memang pergi ke masyarakat, yaitu untuk menghimpun dana dari
masyarakat. Jadi, jika suatu perusahaan ingin menambah modalnya, maka bisa
pergi ke masyarakat untuk mendapat modal tersebut, yaitu dengan menjual saham
atau obligasi atau surat berharga lainnya.[3]
Go Private merupakan proses dimana
suatu perusahaan terbuka melakukan perubahan statusnya kembali menjadi
perusahaan tertutup. Tindakan go private ini merupakan aksi korporasi yang
merupakan kebalikan dari tindakan go public.
Fenomena ini menarik terjadi di
pasar modal saat ini. Di satu sisi banyak perusahaan dari kelas kakap sampai
kelas menengah, ramai-ramai masuk bursa tetapi sebaliknnya beberapa perusahaan
tersebut berniat hengkang dari bursa, dengan alasan saham mereka tidak aktif
diperdagangkan. Emiten kemudian melihat lebih banyak mudaratnya ketimbang
manfaatnya.
Jumlah perusahaan publik yang
beralih menjadi perusahaan tertutup memang tidak terlalu banyak, namun itu
dapat menjadi pertanda yang kurang baik di tengah upaya untuk meningkatkan
minat sektor korporasi untuk mencatatkan sahamnya di lantai bursa. Para pelaku
dunia usaha yang tadinya mempunyai minat untuk masuk ke pasar modal, tentunya
akan kembali melakukan pertimbangan lebih dalam dengan berubahnya status
sejumlah perusahaan publik menjadi tertutup. Fenomena go private ini juga
mengkhawatirkan karena adanya perbedaan proses antara perusahaan yang melakukan
go private dengan sukarela.
2. Alasan Privatisasi
Terdapat beberapa alasan perusahaan
melakukan privatisasi, diantaranya :
·
Perusahaan
publik tidak membutuhkan pendanaan dari pasar modal,
·
Perusahaan
tidak ingin menjual kepemilikan atas perusahaan,
·
Biaya
yang harus dikeluarkan oleh perusahaan publik terlalu besar dan tidak sebanding
dengan manfaat yang diperoleh dari listing,
·
Adanya
aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan publik yang dianggap memberatkan,
·
Volume
perdagangan saham perusahaan rendah dan tidak likuid.
3. Kriteria Perusahaan yang Go Private
Menurut Peraturan Bursa Efek Jakarta
Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan
Kembali (relisting) Saham di Bursa, kriteria Perusahaan tercatat yang
ingin mengajukan permohonan penghapusan pencatatan saham (delisting saham)
dari Bursa secara sukarela (voluntary delisting) adalah sebagai berikut:
·
Perusahaan
telah tercatat di Bursa sekurang-kurangnya lima tahun,
·
Telah
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Tercatat,
·
Perusahaan
tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham
yang tidak menyetujui keputusan RUPS dengan harga yang paling tinggi diantara:
Ø harga nominal,
Ø harga tertinggi di Pasar Reguler selama
dua tahun sebelum iklan pemberitahuan RUPS yang menyetujui delisting ditambah
dengan premi tingkat pengembalian investasi selama dua tahun sebesar harga
perdana saham dikali rata-rata tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
tiga bulan atau tingkat bunga obligasi pemerintah yang setara,
Ø nilai wajar berdasarkan penilaian pihak
independen yang terdaftar di Bapepam dan pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Tercatat
atau pihak yang melakukan pembelian saham serta disetujui oleh RUPS.
4. Metode Privatisasi
Heru Sutejo (1995) dalam Darmayanti
(2006: 30) menyebutkan bahwa terdapat beberapa metode privatisasi, yaitu:
·
Lelang,
dalam metode ini, aset publik dijual kepada penawar yang tertinggi pada lelang terbuka.
·
Negotiated
Sale, yaitu negosiasi secara langsung antara
pembeli dan penjual dimana harga dan syarat dari transaksi disetujui bersama.
·
Tender,
aset publik akan dijual kepada penawar yang mengajukan nilai tender yang
tertinggi.
·
Emisi
saham, saham publik ditawarkan dalam Bursa Efek dalam negeri atau luar negeri.
·
Management
employee buyout, manajemen dan karyawan public
membeli saham yang dapat mengendalikan perusahaan.
·
Pembagian
saham, sebagian dari saham biasanya antara 10% sampai 25% dari saham publik
dibagikan atau dijual kepada karyawan atau kelompok tertentu dalam masyarakat
dengan harga khusus.
·
Pembagian
voucher atau kupon, anggota masyarakat tertentu diberi voucher atau kupon yang
diberi harga nominal rendah, yang dapat ditukarkan dengan saham publik atau
reksadana yang menguasai saham publik.
·
Joint
venture, investor swasta baik domestik atau
asing bersama perusahaan publik membentuk perusahaan baru.
·
Build-own-operate
and transfer agreements, persetujuan semacam
ini lebih umum digunakan dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan tol,
dimana pengelola swasta lebih berhak memungut tol selama dua puluh tahun,
misalnya setelah jangka waktu itu jalan tol tersebut milik pemerintah.
·
Leasing,
investor swasta membayar kepada pemerintah sejumlah biaya tahunan dengan hak
mengoperasikan perusahaan publik.
·
Management
contract, pemerintah membayar operator swasta
sejumlah biaya untuk mengoperasikan perusahaan publik.
5. Prosedur Voluntary Delisting
Prosedur voluntary delisting yang
diajukan oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa adalah sebagai berikut:
·
Perusahaan
Tercatat wajib menyampaikan rencana delisting kepada Bursa termasuk
informasi mengenai alasan dan tujuan delisting sahamnya serta pihak yang
akan melakukan pembelian terhadap pemegang saham yang ingin menjual saham
Perusahaan Tercatat dan harga pembeliannya.
·
Melakukan
keterbukaan informasi awal kepada publik sekurangkurangnya melalui satu surat
kabar nasional bersamaan dengan pengumuman pemanggilan RUPS.
·
Apabila
RUPS menyetujui rencana delisting, maka Perusahaan Tercatat wajib
melakukan keterbukaan informasi mengenai tatacara pembelian kembali saham
melalui sekurang-kurangnya satu surat kabar nasional, Perusahaan Tercatat harus
sesegera mungin memberikan informasi ini kepada Bursa.
·
Perusahaan
Tercatat menyampaikan permohonan delisting saham kepada Bursa, disertai
dengan laporan pelaksanaan pembelian saham dan opini konsultan hukum yang
independen yang menyatakan bahwa proses pembelian saham telah selesai dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Bursa
melakukan suspensi atas saham Perusahaan Tercatat yang berencana untuk
melakukan delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat.
·
Delisting
saham menjadi aktif setelah Perusahaan
Tercata memenuhi seluruh kewajibannya kepada Bursa, membayar biaya delisting
Efek sebesar dua kali biaya pencatatan Efek tahunan terakhir, dan Bursa
memberikan persetujuan delisting dan mengumumkan di Bursa.
B. Privatisasi PT Komatsu Indonesia Tbk (KOMI)
1. Gambaran Umum PT Komatsu Indonesia Tbk
PT Komatsu Indonesia Tbk didirikan pada
tanggal 13 Desember 1982 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1983.
Ruang lingkup kegiatan PT Komatsu Indonesia Tbk meliputi perakitan, produksi dan
penjualan crawler-tractors, motor-graders, hydraulic excavator, wheel-loaders
dan mesin konstruksi lain beserta komponen-komponennya serta pembuatan dan
penjualan produk baja cor (casting product). Perseroan menerbitkan 385.560.000
lembar saham dengan nilai nominal Rp 500 per saham.
Penjualan
PT Komatsu Indonesia Tbk tahun 2001 mengalami penurunan sebesar 28,58% bila
dibandingkan dengan tahun 2000, dan semakin menurun pada tahun 2002 dan 2003.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan penjualan barang jadi, berupa peralatan
konstruksi, dalam pasar lokal pada tahun-tahun tersebut. Meski demikian,
kondisi ini hanya terjadi hingga tahun 2003, dan pada tahun 2004 penjualan
barang jadi dalam area lokal kembali meningkat. Akibat dari penurunan penjualan
pada tahun 2001 hingga 2003, laba bersih yang diperoleh Perseroan juga menurun.
Namun, saldo laba ditahan Perseroan tetap meningkat setiap tahunnya. Hasil
penjualan, laba bersih, saldo laba ditahan, total aktiva, dan total ekuitas
Perseroan selama tahun 2000 sampai dengan 2004 disajikan dalam Tabel 4.9 Tabel
Kinerja PT Komatsu Indonesia Tbk.
2. Ringkasan Peristiwa Go Private PT Komatsu Indonesia Tbk
Sejak
tahun 2002, Komatsu Ltd., induk perusahaan PT Komatsu Indonesia Tbk,
mengeluarkan kebijakan global bagi anak-anak perusahaannya di seluruh dunia
untuk go private agar dapat lebih bersaing dengan kompetitor dan lebih
fleksibel dalam mengambil keputusan. Kebijakan tersebut telah dilakukan di
Bursa Jepang, yakni Nagoya Stock Exchange, Sapporo Stock Exchange, Fukuoka Stock
Exchange, serta dari Bursa Eropa, yaitu Frankfurt Stock Exchange dan Luxemburg
Stock Exchange. Demikian pula halnya dengan Komatsu Zenoah Co. dan Komatsu
Forklift Co. Ltd. yang delisting dari Tokyo Stock Exchange.
PT Komatsu Indonesia Tbk yang tercatat di
Bursa Efek Jakarta juga melakukan go private pada tahun 2005. Tanggal 21
September 2005, Perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
dan pemegang saham mayoritas PT Komatsu Indonesia Tbk menyetujui rencana go
private Perseroan. Harga penawaran tender yang disetujui untuk membeli saham
yang beredar di publik adalah Rp 8.500 per saham. Harga tersebut lebih tinggi
daripada nilai wajar berdasarkan Penilai Independen (Rp 5.066 per saham) atau
harga perdagangan tertinggi di pasar reguler selama dua tahun terakhir ditambah
premi (Rp 5.712 per saham).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kondisi perekonomian Indonesia selama
tahun 1999 sampai dengan tahun 2006 dipengaruhi oleh ketidakpastian kondisi
sosial dan politik yang ditandai dengan turunnya harga saham secara agregat,
tidak stabilnya nilai tukar Rupiah, tingginya tingkat bunga, tingginya tingkat
inflasi, serta penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan akibat menurunnya
daya beli konsumen. Hal ini mengakibatkan pasar modal Indonesia selama tahun
1999 sampai 2006 berada dalam kondisi bearish, yaitu kondisi pasar modal
dimana harga-harga saham dan obligasi cenderung bergerak turun. Hal tersebut
ditandai dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang rendah, pertumbuhan
jumlah emiten saham yang rendah, dan rasio kapitalisasi pasar terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) masih di bawah rasio yang pernah dicapai sebelum krisis
ekonomi tahun 1997.
Dengan bearish trend dalam pasar
modal, beberapa perusahaan memutuskan untuk go private dengan alasan: (1)
saham emiten tidak likuid dan volume perdagangannya di Bursa sangat rendah, (2)
adanya transparansi yang menghambat daya saing perusahaan, (3) emiten tidak
lagi membutuhkan dana dari pasar modal, dan (4) adanya kebijakan global dari
induk perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Marzuki
Usman, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, (Jakarta: Penerbit IBI, 1987 )
Sawidji
Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor :
Ghalia Indonesia, 2009)
Kunarjo.
Glosarium, Ekonomi , Keuangan dan Pembangunan, (Jakarta: Universitas Indonesia
Press, 2003)
[1] Marzuki Usman, Pengetahuan Dasar Pasar Modal, (Jakarta: Penerbit
IBI, 1987 ), hal 5
[2] Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia Pengantar dan Studi
Kasus, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2009), hal 11
[3] Kunarjo. Glosarium, Ekonomi , Keuangan dan Pembangunan, (Jakarta:
Universitas Indonesia Press, 2003), hal 156
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.