Halaman

Tuesday, March 12, 2019

Perilaku Organisasi: PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG BAIK MENURUT PERSPEKTIF ISLAM

Makalah
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah : Perilaku Organisasi
Dosen Pengampu : Wahibur Rokhman, Ph.D


stain


Disusun Oleh:

NORMA FIRDAUS SURYO ANGGORO
212 456


 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM/ MBS
TAHUN 2015

BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Setiap organisasi, baik dalam skala besar maupun kecil, terdapat terjadi perubahan-perubahan kondisi yang dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan eksternal dan internal organisasi. Dalam menghadapi perkembangan dan perubahan yang terjadi maka diperlukan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dilakukan agar roda organisasi beserta administrasi dapat berjalan terus dengan lancar
            Pengambilan keputusan tersebut dilakukan oleh seorang manajer atau administrator. Kegiatan pembuatan keputusan meliputi pengindentifikasian masalah, pencarian alternatif penyelesaian masalah, evaluasi daripada alternatif-alternatif tersebut, dan pemilihan alternatif keputusan yang terbaik. Kemampuan seorang pimpinan dalam membuat keputusan dapat ditingkatkan apabila ia mengetahui dan menguasai teori dan teknik pembuatan keputusan, terlebih lagi jika menguasai pengetahuan tentang agama. Karena pada era modernisasi ini minimnya pengetahuan tentang agama menyebabkan pengambilan keputusan menjadi kurang bijak. Dengan meningkatan kemampuan pimpinan dalam pembuatan keputusan secara islami diharapkan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang dibuatnya, sehingga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
            Oleh karena sebab itu, maka dalam kesampatan kali ini saya akan menyajikan makalah tentang perilaku organisasi yang bertemakan tentang “Pengambilan Keputusan dalam Perspektif Islam”. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.





B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian pengambilan keputusan menurut islam?
2.      Bagaimana proses pengambilan keputusan menurut islam?
3.      Bagaimana metode dalam pengambilan keputusan?
4.      Apa saja hal yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan?
5.      Apa saja prinsip-prinsip yang dipakai dalam pengambilan keputusan secara islami?

C.    Tujuan
Tujuan Mempelajari Pengambilan Keputusan antara lain:
1.      Pencapaian tujuan organisasi secara lancar, mudah & efisien.
2.      Dapat memecahkan masalah atas kendala yang di hadapi organisasi (yang seringkali bersifat kontradiktif) sesuai dengan syari’at agama.
3.      Mengetahui cara/ proses pengambilan keputusan yang baik
4.      Untuk mengetahui cara/ proses pengambilan keputusan yang bijaksana sesuai Islam
5.      Mengetahui kinerja pengambilan keputusan sesuai dengan Islam dalam organisasi nyata













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pengambilan keputusan
            Pengambilan keputusan adalah proses memilih dari sejumlah alternatif. Pengambilan keputusan penting bagi setiap anggota organisasi, terutama pemimpin/ pimpinan organisasi. Karena proses pengambilan keputusan mempunyai peran penting dalam memotivasi, kepemimpinan, komunikasi, koordinasi, dan perubahan organisasi. Setiap level anggota organisasi mengambil keputusan secara hierarkis[1].
            Pengambilan keputusan merupakan kegiatan yang paling sering di lakukan oleh orang-orang pada semua tingkatan dan bidang organisasi. Karena makna dari keputusan sendiri diartikan bahwa pilihan di antara dua atau lebih alternatif[2]. Menurut  Herbert A. Simon, ahli teori keputusan dan organisasi mengonseptualisasikan tiga tahap utama dalam proses, pengambilan keputusan: (l) Aktivitas inteligens, (2) Aktivitas desain, (3) Aktivitas memilih. Dan definisnya sebagai berikut :
a)Aktivitas inteligensi. Berasal dari pengertian militer "intelligence," Simon mendeskripsikan tahap awal ini sebagai penelusuran kondisi lingkungan yang memerlukan pengambilan keputusan.
b)Aktivitas desain. Selama tahap kedua, mungkin terjadi tindakan penemuan, pengembangan, dan analisis masalah.
c)Aktivitas memilih. Tahap ketiga dan terakhir ini merupakan pilihan sebenarnya-memilih tindakan tertentu dari yang tersedia.
            Pengambilan keputusan Islami ialah pengambilan keputusan yang di lakukan sesuai dengan syari’at (hukum) Islam atau dengan lain pengambilan keputusan Islami yaitu proses memilih dari berbagai alternatif sesuai dengan tuntunan Islam. Menurut pandangan Islam, ketika berbicara tentang pengambilan keputusan tidaklah semata-mata hanya berpatokan kepada perkembangan dari sisi material suatu organisasai saja. Namun harus mampu melihat sisi yang lainnya, seperti yang di ajarkan Islam tentang hablumminallah (hubungan baik dengan Allah), hamblumminannas (hubungan baik dengan manusia), dan yang terakhir yang adalah hablumminal-alam (hubungan baik dengan alam). Dari tiga prinsip tersebut sang pengambil keputusan akan mampu melakukan pengambilan keputusan sesuai dengan Islam/ yang Islami.
B.     Proses Pengambilan Keputusan Menurut Islam
            Secara umum untuk mendapatkan hasil yang baik Pengambilan keputusan haruslah melalui beberapa proses, diantaranya :
1.      Identifikasi dan Diagnosa masalah
2.      Pengumpulan dan Analisis data yang relevan
3.      Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative
4.      Pemilihan Alternatif terbaik
5.      Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil-hasil
            Di dalam Islam pengambilan keputusan bagi pemimpin yang beriman selalu dapat mencari dan menemukan dasarnya di dalam firman-firman Allah SWT dan Hadits Rasullah SAW. Tanpa bertolak dari dasar firman Allah SWT atau Hadits Rasul dalam mengambil keputusan, seorang pemimpin dapat terjerumuh menjadi bid’ah. Keputusan seperti itu akan di kutuk Allah SWT karena bersifat memperturutkan hawa nafsu yang di tuntun setan[3]. Proses pengambilan keputusan dalam Islam menurut Hadari Nawawi dalam bukunya yang berjudul “Kepemimpinan Menurut Islam”, yang bersifat apriori berlangsung sebagai berikut :
1.Menghimpun dan melakukan pencatatan serta pengembangan data, yang jika perlu dilakukan melalui kegiatan penelitian, sesuai dengan bidang yang akan di tetapkan keputusannya.
2.Menghimpun firman-firman Allah SWT dan Hadist Rasullah SAW sebagai acuan utama, sesuai dengan bidang yang akan di tetapkan keputusannya.
3.Melakukan analisis data dengan merujuk pada firman-firman Allah SWT dan Hadits Rasullah SAW, untuk memisahkan dan memilih yang relevan dan tidak relevan untuk di rangkai menjadi kebulatan.
4.Memantapkan keputusan yang ditetapkan, setelah meyakini tidak bertentangan dengan kehendak Allah SWT berdasarkan firman-firaman-Nya dan Hadits Rasullah SAW.
5.Melaksanakan keputusan secara operasional dalam bentuk kegiatan-kegiatan kongkrit oleh para pelaksana.
6.Menghimpun data operasional sebagai data baru, baik yang mendukung ataupun yang menolak keputusan yang telah ditetapkan. Data tersebut dapat di pergunakan langsung untuk memperbaiki keputusan sebagai umpan balik (feedback), apabila ternyata terdapat kekeliruan.

C.    Metode Pengambilan Keputusan
            Pengambilan keputusan dapat dilakukan secara individual atau kelompok, tergantung bagaimana sifat dan corak permasalahannya. Keputusan individual dibuat oleh seorang pemimpin sendirian, sedangkan keputusan kelompok dibuat sekelompok orang.
            Dalam dataran teoritis, kita mengenal empat metode pengambilan keputusan, yaitu kewenangan tanpa diskusi (authority rule without discussion), pendapat ahli (expert opinion), kewenangan setelah diskusi (authority rule after discussion), dan kesepakatan (consensus).
1.      Kewenangan Tanpa Diskusi
                 Metode pengambilan keputusan ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik atau dalam kepemimpinan militer. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti ketika organisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang harus dilakukan.
                 Selain itu, metode ini dapat diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan persetujuan para anggotanya.
                 Namun, jika metode pengambilan keputusan ini terlalu sering digunakan, ia akan menimbulkan persoalan-persoalan, seperti munculnya ketidakpercayaan para anggota organisasi terhadap keputusan yang ditentukan pimpinannya, karena mereka kurang bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
                 Pengambilan keputusan akan memiliki kualitas yang lebih bermakna, apabila dibuat secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota kelompok, daripada keputusan yang diambil secara individual.
2.      Pendapat Ahli
                 Kadang-kadang seorang anggota organisasi oleh anggota lainnya diberi predikat sebagai ahli (expert), sehingga memungkinkannya memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat keputusan. Metode pengambilan keputusan ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota organisasi yang dianggap ahli tersebut memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota lainnya.
                 Dalam banyak kasus, persoalan orang yang dianggap ahli tersebut bukanlah masalah yang sederhana, karena sangat sulit menentukan indikator yang dapat mengukur orang yang dianggap ahli (superior).
                 Ada yang berpendapat bahwa orang yang ahli adalah orang yang memiliki kualitas terbaik untuk membuat keputusan, namun sebaliknya tidak sedikit pula orang yang tidak setuju dengan ukuran tersebut. Karenanya, menentukan apakah seseorang dalam kelompok benar-benar ahli adalah persoalan yang rumit.
3.      Kewenangan Setelah Diskusi
                 Sifat otokratik dalam pengambilan keputusan ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan metode yang pertama. Karena metode authority rule after discussion ini pertimbangkan pendapat atau opini lebih dari satu anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, keputusan yang diambil melalui metode ini akan mengingkatkan kualitas dan tanggung jawab para anggotanya disamping juga munculnya aspek kecepatan (quickness) dalam pengambilan keputusan sebagai hasil dari usaha menghindari proses diskusi yang terlalu meluas.
                 Jadi, pendapat anggota organisasi sangat diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan, namun perilaku otokratik dari pimpinan, kelompok masih berpengaruh.
                 Metode pengambilan keputusan ini juga mempunyai kelemahan, yaitu pada anggota organisasi, akan bersaing untukmempengaruhi pengambil atau pembuat keputusan. Artinya bagaimana para anggota organisasi yang mengemukakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan, berusaha mempengaruhi pimpinan kelompok bahwa pendapatnya yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan.
4.      Kesepakatan
                 Terjadi kalau semua anggota dari suatu organisasi mendukung keputusan yang diambil. Metode pengambilan keputusan ini memiliki keuntungan, yakni partisipasi penuh dari seluruh anggota organisasi akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, sebaik seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan tersebut. Selain itu metode konsensus sangat penting khususnya yang berhubungan dengan persoalan-persoalan yang kritis dan kompleks.
                 Kekurangan pada metode ini adalah dibutuhkannya waktu yang relatif lebih banyak dan lebih lama, sehingga metode ini tidak cocok untuk digunakan dalam keadaan mendesak atau darurat.
                 Keempat metode pengambilan keputusan di atas, tidak ada yang terbaik dalam arti tidak ada ukuran-ukuran yang menjelaskan bahwa satu metode lebih unggul dibandingkan metode pengambilan keputusan lainnya. Metode yang paling efektif yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, bergantung pada faktor-faktor:
1.jumlah waktu yang ada dan dapat dimanfaatkan,
2.tingkat pentingnya keputusan yang akan diambil oleh kelompok, dan
3.kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh pemimpin kelompok dalam mengelola kegiatan pengambilan keputusan tersebut.
                 Adakalanya suatu keputusan dituntut untuk segera diambil oleh pemimpin. Tuntutan kecepatan ini biasanya terkait dengan keadaan yang membutuhkan penyelesaian mendesak, semakin cepat semakin baik. Dalam hal ini, pemimpin dihadapkan pada tiga kemungkinan, yaitu keputusan dapat diambil dengan cepat tetapi kurang sempurna, keputusan yang diambil relatif sempurna tetapi terlambat, dan keputusan yang dapat diambil dengan cepat dan relatif sempurna. Diantara ketiganya itu keputusan yang cepatdan relatif sempurna tentu menjadi pilihan, tetapi sayangnya keputusan semacam ini jarang terjadi, realita menunjukkan bahwa yang sering terjadi justru keputusan yang pertama atau kedua[4]






D.    Hal yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan
            Proses yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan dalam organisasi yaitu :
a)      Adanya pengaruh tekanan dari luar
         Adanya pengaruh tekanan dari luar merupakan suatu proses  yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, dikarenakan proses cepat atau lambatnya pembuat keputusan tergantung dari banyaknya tekanan diterima. Kadang pembuat keputusan ragu-ragu dalam menentukan, namun adanya pengaruh tekanan dari luar dapat mempercepat keputusan yang diambil. Hal ini dikarenakan tidak adnaya ketegasan dari pemimpin organisasi dalam penyelesaian masalah.
b)      Adanya pengaruh kebiasaan lama atau sifat-sifat pribadi
        Faktor sifat yang baik maupun tidak baik yang ada dalam diri seorang pembuat keputusan, merupakan hal yang dapat mempengaruhi keputusannya tersebut . Dalam hal ini seorang pembuat keputusan akan terbiasa dengan sifat pribadinya. Hal ini dapat dilihat dari sisi kepribadian seorang pemimpin, bagaimana dia mengambil sebuah keputusan dalam mengahadapi masalah. Tentunya seorang oemimpin organisasi harus bijaksana dalam bersikap ketika ada masalah dan mengambil keputusan.
c)      Pengaruh dari kelompok lain
              Kelompok lain juga dapat mempengaruhi suatu keputusan dikarenakan kelompok atau organisasi tersebut mempunyai keputusan yang dapat dipertimbangkan oleh pemimpin organisasi lain dalam menyikapi masalah dan pengaruh kelompok lain ini juga dapat menjatuhkan organisasi serta mementingkan kepentingan kelompok tersebut.
d)     Faktor pengalaman
              Faktor pengalaman seorang pembuat keputusan adalah hal yang sangat penting, karena banyaknya pengalaman orang tersebut maka ia akan berani dalam menentukan keputusan. Hal ini juga berkaitan terhadap keahlian yang dimiliki oleh pemimpin atau anggota karena pengalaman yang pernah dialaminya.

E.     Prinsip-Prinsip Pengambilan Keputusan Berdasarkan Islam
            Prinsip-prinsip dalam pengambilan keputusan berdasarkan islam antara lain yaitu:
a)      Keputusan yang benar didasari atas masukan dari sumber yang memahami duduk masalahnya.
b)      Keputusan yang benar berpijak pada konsep kebajikan yang universal, yaitu harus adil, penuh kasih dan juga harus baik. Jadi dalam pengambilan keputusan harus bertanya aspek etisnya, aspek moralnya, apakah keputusan itu baik, apakah juga adil, dan apakah ada unsur kasihnya, karena kasih adalah isi hati Tuhan yang paling dalam, yang juga harus kita miliki. Tuhan pernah mengajarkan suatu perintah yang disebut hukum emas yaitu berbuatlah kepada orang lain sebagaimana kita inginkan orang perbuat kepada kita. Jadi kita bisa gunakan prinsip ini dalam pengambilan keputusan.
Adapaun ayat-ayat Al-quran yang menyatakan mengenai keadilan, diantaranya:
1. Surat Ali Imron ayat 21
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa hak (alasan yang benar) dan membunuh orang yang menyuruh manusia berbuat adil, sampaikanlah kepada mereka kabar gembira yaitu azab yang pedih
2. Surat Annisa ayat 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), Maka nikhilah perempuan (lain) yang kamu senamgi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berbuat adil, Maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim
3. Surat Annisa ayat 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepaa yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkanya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Melihat
c)      Keputusan yang benar mesti mempertimbangkan dampak dari keputusan itu. Orang yang bijaksana akan selalu mengingat apa akibat keputusan yang dibuatnya.
d)     Keputusan yang benar muncul dari pergumulan dalam do’a. Jadi dalam mengambil keputusan jangan lupa untuk bergumul dalam doa.
e)      Keputusan yang benar tidak selalu tampak dengan jelas. Tapi keputusan yang baik sering kali menuntut waktu yang panjang, tidak selalu jelas apa itu keputusan yang baik yang bisa diambil. Jadi perlu ada waktu untuk mendinginkan kepala dan membuktikan motivasi yang sebenarnya.
f)       Amanah dapat diartikan tanggung jawab seseorang atas segala sesuatu yang diserahkan kepadanya. Jadi dalam hal ini Islam selalu menekankan bahwa setiap kita tidak boleh lari dari tanggungjawab.
Tanggung jawab ini saya kira erat kaitanna dengan prinsip yang lainnya yang telah disebutkan, terutama musyawarah, artina setelah kita mendapatkan sebuah kesepakatan dari masalah yang dimusyawarahkan, seseorang yang terlibat dalam hal ini harus bertanggungjawab terhada setiap keputusan yang telah disepakati bersama dalam musyawarah.
Dalam hal ini, banyak ayat al-qr’an yang menyatakan masalah tanggungjawab atau amanah. Diantaranya:
 Surat AlBaqoroh ayat176
ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ
Artinya: “Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan Al-Kitab dengan membawa kebenaran, dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang kebenaran Al-kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh.”
g)      Demokrasi Jika dilihat basis empiriknya, Islam dan demokrasi memang berbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari proses pemikiran manusia. Dengan demikian, agama memiliki tata aturannya sendiri. Namun begitu, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi. Dalam perspektif Islam terdapat nilai-nilai demokrasi meliputi: syura, musawah, adallah, amanah, masuliyyah dan hurriyyah.
          Al-Qur’an tidak mejelaskan bagaimana bentuk Syûrâ yang dianjurkannya. Ini untuk memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat menyusun bentuk Syûrâ (Musyawarah/Pengambilan suatu keputusan) yang mereka inginkan sesuai dengan perkembangan dan ciri masyarakat masing-masing. Perlu diingat bahwa ayat ini pada periode dimana belum lagi terbentuk masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan politik, atau dengan kata lain sebelum terbentuknya negara Madinah di bawah pimpinan Rasul SAW. Turunnya ayat yang menguraikan Syûrâ pada periode Mekkah, menunjukkan bahwa musyawarah adalah anjuran al-Qur’an dalam segala waktu dan berbagai persoalan yang belum ditemukan petunjuk Allah di dalamnya. Pengambilan keputusan, mengandung banyak sekali manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Melalui musyawarah untuk mengambil suatu keputusan, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum. 2. Kemampuan akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan berfikirnya pun berbeda-beda. Sebab, kemungkinan ada diantara mereka mempunyai suatu kelebihan yang tidak dimiliki orang lain, para pembesar sekalipun.
3. Semua pendapat/keputusan didalam musyawarah diuji kemampuannya. Setelah itu, dipilihlah pendapat/keputusan yang lebih baik.
4.Di dalam musyawarah untuk mengambil suatu keputusan, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati.
Telah diriwayatkan dalam Al-Hasan r.a., bahwa Allah swt. sebenarnya telah mengetahui bahwa Nabi saw. sendiri tidak membutuhkan mereka (para sahabat, dalam masalah ini). Tetapi, beliau bermaksud membuat suatu sunnah untuk orang-orang sesudah beliau[5].
Diriwayatkan dari Nabi saw., bahwa beliau pernah bersabda:
 مَا تُشَاوِرُ قَوْمٍ قط إِلا هُدْوًا إِلَى رَشَدَ أَمْرُهُمْ
“Tidak satu kaum-pun yang selalu melakukan musyawarah melainkan akan ditunjukkan jalan paling benar dalam perkara mereka.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., “Aku belum pernah melihat seseorang melakukan musyawarah selain Nabi saw.”
 فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ
“Apabila hatimu telah bulat dalam melakukan sesuatu, setelah hal itu dimusyawarahkan, serta dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka bertawakkallah kepada Allah.”




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Pengambilan keputusan Islami ialah pengambilan keputusan yang di lakukan sesuai dengan syari’at (hukum) Islam atau dengan lain pengambilan keputusan Islami yaitu proses memilih dari berbagai alternatif sesuai dengan tuntunan Islam.

2.      Proses pengambilan keputusan dalam Islam antara lain:
a)      Menghimpun dan melakukan pencatatan serta pengembangan data, 2.Menghimpun firman-firman Allah SWT dan Hadist Rasullah SAW sebagai acuan utama, sesuai dengan bidang yang akan di tetapkan keputusannya.
b)      Melakukan analisis data dengan merujuk pada firman-firman Allah SWT dan Hadits Rasullah SAW, untuk memisahkan dan memilih yang relevan dan tidak relevan untuk di rangkai menjadi kebulatan.
c)      Memantapkan keputusan yang ditetapkan, setelah meyakini tidak bertentangan dengan kehendak Allah SWT berdasarkan firman-firaman-Nya dan Hadits Rasullah SAW.
d)     Melaksanakan keputusan secara operasional dalam bentuk kegiatan-kegiatan kongkrit oleh para pelaksana.
e)      Menghimpun data operasional sebagai data baru, baik yang mendukung ataupun yang menolak keputusan yang telah ditetapkan.

3.      Metode Pengambilan Keputusan
a)      Kewenangan Tanpa Diskusi
b)      Pendapat Ahli
c)      Kewenangan Setelah Diskusi
d)     Kesepakatan
4.      Prinsip-prinsip dalam pengambilan keputusan berdasarkan islam antara lain yaitu:
a)      Keputusan yang benar didasari atas masukan dari sumber yang memahami duduk masalahnya.
b)      Keputusan yang benar berpijak pada konsep kebajikan yang universal, yaitu harus adil,
c)      Keputusan yang benar mesti mempertimbangkan dampak dari keputusan itu. Orang yang bijaksana akan selalu mengingat apa akibat keputusan yang dibuatnya.
d)     Keputusan yang benar muncul dari pergumulan dalam do’a. Jadi dalam mengambil keputusan jangan lupa untuk bergumul dalam doa.
e)      Amanah
f)       Demokrasi, yang meliputi: syura, musawah, adallah, amanah, masuliyyah dan hurriyyah.


B.     Kritik dan Saran
Demikianlah penjelasan dari makalah ini , semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pembaca. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas. Karena Saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Dan Saya  juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.






DAFTAR PUSTAKA
  Usman, Husani, Manajemen”Teori Praktik &Riset Penddidikan : PT Bumi Aksara, Jakarta Timur, 2008
  Robbins, Coulter, Manajemen edisi kedelapan: PT Indeks, Jakarta 2009
  Nawawi, Hadari, Kepemimpinan menurut Islam: Gajah Mada University Press, Yogyakarta1993.
  Mujamil Qomar, Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidiakan Islam-Manajemen Pendidikan Islam: Erlangga, Surabaya, 2007
  Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi: CV. Toha Putra, Semarang,1986


[1] Usman, Husani, Manajemen”Teori Praktik &Riset Penddidikan : PT Bumi Aksara, Jakarta Timur, 2008, halaman 361
[2] Robbins, Coulter, Manajemen edisi kedelapan: PT Indeks, Jakarta 2009 halaman 162
[3] Nawawi, Hadari, Kepemimpinan menurut Islam: Gajah Mada University Press, Yogyakarta1993. halaman 64-67
[4] Mujamil Qomar, Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidiakan Islam-Manajemen Pendidikan Islam: Erlangga, Surabaya, 2007, halaman 294
[5] Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi: CV. Toha Putra, Semarang,1986. halaman 196-197.
 

No comments:

Post a Comment