Halaman

Tuesday, March 19, 2019

Aspek Hukum Dalam Bisnis; LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN



LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN
MAKALAH
Disususn Guna Memenui Tugas
Mata Kuliah: Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen Pengampu: Ahmad Nur Qadin S.Hi., M.Hi

Description: Description: F:\Logo_STAIN_Kudus_Jawa_Tengah.jpg
Disusun Oleh:
Kelompok 7
Naim mutohar                         (212443)
Zaimatul ummah                     (212447)


 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM STAIN KUDUS
SYARI’AH/EKONOMI ISLAM
TAHUN 2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Dalam suatu kegiatan bisnis, banyak masalah yang kadang-kadang muncul begitu saja. Badan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya.
Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dapat dilakukan melalui pinjaman di “lembaga” perbankan, namun, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kali tidak bisa dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan, maka diperlukan suatu upaya lain, yamng tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upaya lain tersebut dilakukan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayan.
maka kami akan berusaha untuk mencoba membahas lembaga-lembaga pembiayan yang akan kami bahas dalam bagian berikutnya.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Lembaga Pembiayaan?
2.    Apa saja Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan?







BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.[1]
Menurut pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.[2]
Dari pengertian diatas, paling tidak lembaga pembiayaan memuat dua unsur pokok, yaitu:
1.    Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
2.    Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Neo Depository Financial Institation.[3]
B.  Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan
Jenis-jenis lembaga pembiayaan yang dikenal adalah sebagai berikut:
1.    Sewa Guna Usaha (Leasing)
1)   Pengertian
Kata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan, dengan demikian leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahan lain dalam jangka waktu tertentu.[4]
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan, Mentri Perindustrian dan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomer Kep-122/MK/IV/2/1974, 30/kpb/i/1974 tanggal 7 Februari 1974, pengertian leasing di indonesia didefinisikan sebagai berikut:
“Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.[5]
2)   Pihak-Pihak Yang Terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
a.    Lessor.
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
b.    Lesse.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
c.    Supplier.
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.




d.   Asuransi.
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.[6]
3)   Mekanisme Transaksi Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
a.    Lessee bebas memilih dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk suplaier peralatan.
b.    Setelah lessee mengisi formulir permohonan leasing, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen lengkap.
c.    Lessor meneliti keadaan dan kelayakan jalannya perusahaan lesse. Setelah menyetujui, lessor akan meminta kepada lessee untuk menandatangani kontrak leasing. Bersamaan dengan itu, lesse akan menanda tangani perjanjian asuransi untuk barang modal ayng disewa dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor.
d.   Kontrak pembelian barang modal akan ditanda tangani oleh lessor dengan supplier barang tersebut.
e.    Suplier dapat  mengirimkan barang modal.yang dibutuhkan lesse.
f.     Lesse akan menanda tangani tanda terima barang modal dan menyerahkannya kepada supplier.
g.    Supplier menyerahkan surat tanda terima dari lesse, sebagai bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
h.    Lessor selanjutnya membayar harga barang modal yang dibutuhkan lesse kepada supplier.
i.      Lesse membayar harga sewa secara periodic kepada lessor sesuai dengan jadwal dan besar harga per poriode sesuai dengan perjanjian leasing yang disepakati.[7]
4)   Jenis leasing
Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing,:
a.  Operating leasing
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplier atau pihak lain terlebih dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
b. Financial lease
Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.[8]
5)   Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agrement”, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a.    Nama dan alamat lessee.
b.    Jenis barang modal diinginkan.
c.    Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan.
d.   Syarat–Syarat pembayaran.
e.    Syarat--Syarat kepemilikan atau syarat lainnya.
f.     Biaya-biaya yang dikenakan.
g.    Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.[9]
6)   Keuntungan leasing
Pembiayaan melalui leasing menciptakan beberapa keuntungan:
a.    Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank jadi tanpa prosedur yang rumit.
b.    Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
c.    Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan  atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.[10]
2.    Anjak piutang
1)   Pengertian
Anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek.[11]
Anjak piutang (factoring) menurut keputusan presiden No.61 tahun 1988 adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri.[12]
2)   Pihak-Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a.    Factor atau perusahaan jasa anjak piutang adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
b.    Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang atau jasa secara kredit kepada costomer atau pelanggan.
c.    Customer atu pelanggan adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.[13]
3)   Mekanisme anjak piutang (factoring)
Dalam melakukan factoring terdapat mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
a.    Penjual (klien) menjual barang kepada pembeli (customer) secara kredit dengan ja ngka waktu pendek.
b.    Untuk kepentingan dana segar (cash flow), penjual (klien) meminta persetujuan kepada pembeli (customer) untuk menjual piutang tersebut kepada perusahaan lembaga pembiayaan (factoring).
c.    Pembeli (customer) menyetujui perpindahan hak menagih dari penjual (klien) kepada factor.
d.   Data mengenai piutang yang berasal dari jual beli tersebut oleh penjual (klien) diteruskan/dipindahkan kepada factor
e.    Atas dasar itu, maka dibuatlah perjanjian factoring antara penjual (klien) dan factor.
f.     Factor membayar kepada klien penjualan piutangnya dengan harga diskonto tertentu.
g.    Pembeli (customer) setelah jangka waktu temponya perjanjian jual beli kredit membayar uangnya kepada factor.[14]
4)   Keuntungan  anjak piutang (factoring)
Keuntungan anjak piutang bagi masing-masing pihak yaitu sebagai berikut:
1.    Bagi klien (kreditur)
a.         Mengurangi risiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b.        Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.
c.         Memperlancar kegiatan usaha.
2.    Bagi perusahaan Anjak Piutang
a.    Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b.    Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
c.    Membantu manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
3.    Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.[15]
3.     Modal Ventura
1)      Pengertian Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu.[16]
   Modal ventura (Ventura Capital Company) menurut peraturan presiden No. 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan ( ienturenvestce company untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaaan melalui pembelian obligasi konversi, atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.[17]
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investasi company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyertaan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
2)       Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura
 Kegiatan usaha dalam perusahaan modal ventura meliputi:
a.         Penyertaan saham (equity participation).
b.         Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation).
c.         Pembiayaan berdasrkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3)       Ciri-ciri modal ventura
Ada beberapa ciri khas dari modal ventura diantaranya yaitu:
a.    Pemberian bantuan tidak hanya berupa modal, tetapi juga perusahaan modal ventura ikut terlibat dalam manajemen perusahaan.
b.    Pemberiaan bantuan yang dilakukan tidak permanen, tetapi bersifat sementara paling tidak lima sampai sepuluh tahun.
c.    Motif pemberian bantuan adalah bersifat bisnis karena perusahaan modal ventura mengharapkan keuntungan atau bagi hasil.
d.   Pemberian bantuan tanpa jaminan.[18]
4)      Manfaat Modal Ventura
Mengacu kepada keputusan menteri keuangan republic Indonesia no. 1251 / 1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
a.    Pengembangan perushaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
b.    Membantu perusahaan yang derda dalam tahap pengembangan.
c.    Membantu perushaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
d.   Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
e.     Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negri.[19]
4.    Pembiayaan konsumen
1)      Pengertiaan Pembiayaan Konsumen
Menurut Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 448 / KMK.017 / 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan menegaskan Pembiayaan konsumen adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.[20]
Pihak – pihak yamg terlibat dalam pembiayaan konsumen:
a.          Pihak Perusahaan  Pembiayaan (Kreditur).
b.         Pihak Konsumen (Debitur).
c.          Pihak Supplier (Penjual).[21]
2)      Unsur – unsur dalam pembiayaan konsumen:
a.         Subyek, yaitu pihak yang terkait dalam pembiayaan konsumen: perusahaan pembiayaan konsumen (PPK), Debitur (Konsumen), dan penyedia barang.
b.        Obyek, adalah barang-barang bergerak keperluan debitur (konsumen) yang akan dipakai untuk keperluan hidup atau keperluan rumah tangga.
Selain unsur-unsur diatas ada dua unsur penting dalam pembiayaan konsumen diantaranya yaitu:
a)        Unsur perjanjian
1.    Perjanjian pembiayaan konsumen, yaitu perjanjian yang dibuat antara perusahaan pembiayaan konsumen (PPK) dengan konsumen, yang isinya perusahaan pembiayaan konsumen akan membayar barang konsumen dan konsumen akan membayar kembali secara angsuran.
2.    Perjanjian jaual beli, yaitu suatu perjanjian jual beli yang dibuat oleh penyedia barang  (pemasok) dengan konsumen, dimana perusahaan pembiayaan konsumen sanggup untuk membayar tunai barang konsumen.
b)        Unsur jaminan
Jaminan dari pembiayaan konsumen hanyalah berupa kepercayaan terhadap konsumen (debitur), bahwa konsumen dapat dipercaya untuk membayar angsuran sampai selesai.[22]
5.    Usaha kartu Kredit
Usaha Kartu Kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Dasar hukum pengguna kartu kredit di Indonesia yaitu penyelenggaraan kegitan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan pasal 6 huruf 1 undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Pasal 6 huruf 1 undang-undang perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank.[23]
Prosedur untuk menerbitkan kartu kredit adalah sebagai berikut: (Johannes Ibrahim,2004:22)
1.      Nasabah melakukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi atau formulir permohonan, yang memuat:
a.       Data Pribadi
b.      Data Pekerjaan
c.       Data Penghasilan dan Referensi Bank
d.      Data Lainya
e.       Pernyataan Pemohon
2.      Bank menganalisis permohonan dari nasabah (pemohon) berdasarkan  data yang di ajukan analisis yang dilakukan bank penerbit sama dengan analisis dalam mengajukan permohonan kredit. Oleh karena itu, biasanya bank akan hati-hati permohonan kartu kredit
3.      Permohonan yang dinilai ‘’layak’’ akan ditindak lanjuti oleh pihak bank dengan menerbitkan ‘’KARTU KREDIT’’ atas nama pemohon Para Pihak dalam Pembuatan Kartu Kredit dalam penerbitan kartu kredit, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu:
      a. Bank Penerbit Kartu Kredit
      b. Penjual Barang ( Merchant )
            c. Pemegang Kartu Kredit (Cardholder).[24]




                                                              BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Jenis-jenis lembaga pembiayaan yang dikenal adalah sebagai berikut:
1.    Sewa Guna Usaha (Leasing)
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahan lain dalam jangka waktu tertentu.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam leasing adalah sebagai berikut:
1)   Lessor, perusahaan pengguna barang,
2)   Lesse., penyandang dana,
3)   Supplier, pedagang yang menyediakan barang,
4)   Asuransi.
Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing:
a.    Operating leasing
b.    Financial lease
Pembiayaan melalui leasing menciptakan beberapa keuntungan antara lain:
a.    Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan.
b.    Unsur fleksibilitas terutama dalam proses pengadaan peralatan modal relative lebih kecil dan tidak memerlukan jaminan kebendaan.
2.    Anjak piutang
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek

Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang :
a.    Factor atau perusahaan jasa anjak piutang
b.    Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang Customer atau pelanggan
Keuntungan anjak piutang
Bagi klien (kreditur)
a.    Mengurangi risiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b.    Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.
c.    Memperlancar kegiatan usaha.
Bagi perusahaan Anjak Piutang
a.    Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b.    Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
c.    Membantu manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara
3.    Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu.
Kegiatan usaha dalam perusahaan modal ventura meliputi:
a.    Penyertaan saham (equity participation).
b.    Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation).
c.    Pembiayaan berdasrkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
Manfaat modal ventura
a.    Pengembangan perushaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
b.    Membantu perusahaan yang derda dalam tahap pengembangan.
c.    Membantu perushaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
d.   Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
e.     Modal ventura dapat menjadi sumber dana bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk mengajukan kredit bank.
4.    Pembiayaan konsumen
Menurut Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 448 / KMK.017 / 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan menegaskan Pembiayaan konsumen adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.
Pihak – pihak yamg terlibat dalam pembiayaan konsumen: Pihak Perusahaan  Pembiayaan (Kreditur), Pihak Konsumen (Debitur), Pihak Supplier (Penjual).
Unsur- unsur dalam pembiayan konsumen yaitu adanya subyek dan objek serta unsur perjanjiaan dan unsur jaminan.
5.    Usaha Kartu Kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.










Daftar Pustaka
 Abdullah, Junaedi, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Kudus:Nora Media Enterprise, 2010.
Asyhadie, Zaeni, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada, 2012).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002).
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykpn, 2002).         















[1] Junaedi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Kudus:Nora Media Enterprise, 2010), Hlm.59.
[2] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, (Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada, 2012), Hlm. 106.
[3] Ibid.,Hlm. 106.
[4] Ibid, Hlm.107.
[5] Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ykpn, 2002), Hlm. 223.                                                                             
[6] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002), Hlm 260.
[7] Zaeni Asyhadie, Op. Cit., Hlm.108.
           [8] Subagyo, Op, Cit, Hlm. 224
[9] Kasmir. Op. Cit.,, Hlm. 263
[10] Junaedi Abdullah,Op, Cit, Hlm. 72.
[11] Ibid.,
[12] Zaeni Asyhadie, Op. Cit., Hlm.114.
[13] Junaedi Abdullah,Op, Cit, Hlm.73
[14] Zaeni Asyhadie, Op. Cit., Hlm. 118.
[15] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002), Hlm 294.
[16] Zaeni Asyhadie, Op. Cit., Hlm. 121
[17] Junaedi Abdullah,Op, Cit, Hlm. 59-61
           [18] Zaini asyhadie, Op, Cit, Hlm. 123
[19] Junaedi Abdullah,Op, Cit, Hlm. 61.
[20] Ibid, hlm. 84.
          [21] Ibid, hlm. 85.
[22] Zaeni Asyhadie. Op, Cit hlm. 125-127
[23] Junaedi Abdullah. Op. Cit, hlm 78 dan 80
[24] Zaeni Asyhadie. Op, Cit hlm. 128 - 130

No comments:

Post a Comment